PRIORITAS, 12/9/25 (Jakarta): Keberadaan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, resahkan warga nelayan setempat. Sementara Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan kompak mengatakan, pengembang tanggul sepanjang 2-3 kilometer (km) itu memiliki izin.
Dihimpun dari berbagai sumber, keberadaan tanggul tersebut terungkap melalui unggahan video viral di media sosial sejak Selasa (9/9/25). Tanggul beton itu disebut membentang sekitar 2-3 km di pesisir perairan Cilincing, Jakarta Utara.
Terdengar dari narasi seorang di dalam video, tanggul dikeluhkan warga nelayan di wilayah itu karena mengganggu jalur melaut, membuat nelayan harus memutar lebih jauh.
DPR: Mereka kantongi izin
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (Ist.)
Menanggapi hal itu, Komisi IV DPR RI mengatakan, pihaknya mendapat laporan awal, tanggul tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, kepada wartawan, Jumat (12/9/25).
Dikutip dari detikcom, DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sementara, DLKp adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Menurut Alex, tanggul beton tersebut direncanakan menjadi lokasi pelabuhan oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Mereka disebut juga telah mengantongi perizinan.
“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri),” kata Alex.
“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.
Kendati demikian, Alex memastikan pihaknya akan berupaya maksimal merespons keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangan. Dia menegaskan akan mengecek ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai lokasi tersebut yang disebut menjadi lokasi mata pencaharian nelayan.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” kata Alex.
Ia menyebutkan, rencana pemanggilan Kementerian KP dalam rapat dengan Komisi IV DPR sedang dijadwalkan. “Komisi IV DPR RI akan menjadwalkan pemanggilan Kementerian KP dan pihak terkait lainnya, terkait video viral tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara,” katanya.
KKP: Proyek miliki izin lengkap
Tanggul beton Cilincing dilihat dari dekat. (Bernas IG @cilincinginfo)
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengungkapkan pemilik tanggul beton di Laut Cilincing yang disebut-sebut mengganggu akses nelayan lokal dalam melaut.
Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, mengatakan KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas tanggul itu.
Disebutkannya, dari hasil verifikasi, terungkap tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai dan memiliki izin lengkap.
“Proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” kata Fajar, dikutip dari detikfinance.com.
Pernyataan tersebut diperkuat Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia mengaku, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tanggul beton di laut tersebut, termasuk izinnya.
Dia memastikan, aktivitas di kawasan tersebut telah mengantongi izin dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pengembangan terminal umum yang dibangun oleh PT KCN sendiri ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Gubernur: Tak pernah keluarkan izin
Ditanya wartawan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan tanggul beton di pesisir Cilincing itu. Ia, katanya, telah meminta dinas terkait segera memanggil pihak perusahaan atau pengembang yang membangun tanggul.
“Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin atas pagar laut itu. Yang paling penting bagi kami, para nelayan tidak boleh terganggu aktivitasnya. Karena itu, saya sudah minta dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut,” kata Pramono Anung saat ditanya wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/25).
Menurut Pramono, izin tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diberikan kepada PT Karyacipta Nusantara. Meski begitu, Pramono menekankan hal terpenting bagi Pemprov Jakarta adalah memastikan aktivitas nelayan tidak terganggu akibat proyek tersebut. (P-ht)
No Comments