Gambar ilustrasi verifikasi pengenaln wajah atau biometrik untuk registrasi kartu SIM perdana untuk layanan seluler. (Courtesy: Instagram)PRIORITAS, 4/7/26 (Jakarta): Registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module atau Modul Identitas Pelanggan) perdana pada telepon seluler dan gadget, wajib menggunakan metode verifikasi data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah. Penggunaan nomor induk kependudukan atau NIK tidak diperbolehkan lagi.
Ketentuan itu ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dan sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengatakan bahwa pemerintah menerapkan ketentuan itu untuk memastikan registrasi nomor seluler tidak bisa dilakukan menggunakan identitas orang lain.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik,” katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Kemkomdifi di Jakarta pada Jumat (3/7/26) dan dilansir Beritaprioritas Sabtu (4/7/26).
Untuk itu, Edwin meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No. KK tanpa verifikasi biometrik.
Selanjutnya Edwin Abdullah mengatakan telah menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi berbasis NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Dijelaskannya, operator seluler juga diminta memastikan seluruh registrasi kartu SIM baru dilakukan menggunakan metode verifikasi berbasis data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Inspeksi mendadak
Diketahui, pada 2 Juli 2026 Kemkomdigi telah menyurati Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna meminta penutupan akses validasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk keperluan registrasi pelanggan layanan seluler.
Kemudian, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Abdullah, pada 3 Juli 2026 melakukan inspeksi mendadak di satu mal di Jakarta Pusat untuk meninjau penerapan aturan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi berbasis data biometrik.
Selama melakukan inspeksi, dia mendapati satu operator telah menerapkan prosedur registrasi dengan metode verifikasi berbasis data biometrik dan dua operator yang masih memungkinkan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Selama inspeksi ditemukan kartu-kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Edwin mengatakan, penerapan aturan baru mengenai registrasi pelanggan layanan seluler membutuhkan dukungan dari semua penyelenggara layanan telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” katanya.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ia menambahkan.
Kemkomdigi akan terus mengawasi pelaksanaan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, penyelenggara layanan telekomunikasi yang kedapatan mengaktifkan nomor seluler pelanggan baru tanpa proses registrasi berbasis data biometrik sesuai ketentuan, akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-*/ht)