Distribusi bawang dari Tanjungpinang masih misterius, instansi saling lempar kewenangan

Johanes Christiaan
Senin, 9 Februari 2026
DAERAH Hukum 0 372
2 menit membaca

PRIORITAS, 9/2/2026 (Tanjungpinang): Upaya penelusuran asal-usul bawang yang dikirim dari Tanjungpinang menggunakan KM Sabuk Nusantara 48 belum menemukan titik terang. Setelah KSOP Pelabuhan Sri Payung menyatakan tidak memiliki data asal muatan dan menegaskan bahwa pengawasan komoditas merupakan kewenangan Balai Karantina, klarifikasi diarahkan kembali ke instansi lain.

Saat dikonfirmasi, Balai Karantina Pelabuhan Sri Payung justru menyebut bahwa kewenangan klarifikasi berada pada Kantor Karantina Bandara Raja Ali Haji Fisabilillah (RAHF) Ganet, sebagai satuan pelayanan induk wilayah Tanjungpinang.

Pegawai Balai Karantina Sri Payung, Ilham, mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat karantina untuk bawang.

“Kami tidak mengeluarkan sertifikat karantina untuk bawang karena komoditas itu memang tidak bisa disertifikasi untuk keluar. Bawang yang beredar di sini ex impor dari Batam melalui RPTC,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme pengawasan ketika komoditas tersebut dikirim keluar daerah melalui kapal perintis, mengingat bawang bukan produk lokal dan distribusinya tergolong ketat.

Ilham menambahkan bahwa sejak restrukturisasi akhir 2023, seluruh unit karantina di Kepri berada di bawah kantor induk Batam, sementara Tanjungpinang berstatus sebagai satuan pelayanan. Karena itu, penyampaian keterangan resmi berada pada Satpel Karantina Bandara RAHF.

“Keterangan resmi lebih tepat dari komandan atau kantor Satpel Bandara. Kami hanya mengikuti prosedur,” ujarnya, seraya menolak memberikan kontak pimpinan karena alasan protokol.

Situasi ini memperlihatkan rantai kewenangan yang berlapis—mulai dari KSOP yang merujuk ke Karantina, Karantina Pelabuhan yang mengarahkan ke Satpel Bandara, hingga struktur induk di Batam—sementara asal-usul bawang yang dikirim dari Tanjungpinang belum mendapatkan penjelasan terbuka.

Upaya konfirmasi resmi ke Satuan Pelayanan Karantina Bandara RAHF masih berlangsung untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum dan alur pengawasan distribusi komoditas tersebut. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025