

Bernadus Wilson Lumi

WACANA pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka. Viral dan ramai dalam perdebatan. Memilih untuk tidak ikut-ikutan, namun sebagai media tentu tidak ada salahnya urun rembuk dengan harapan menjadi bahan masukan bagi pengambil keputusan hingga tujuan utama demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, menciptakan pemerintahan akuntabel serta mencapai kesejahteraan bersama yang adil, dapat terwujud.
Perdebatan viral ada pada argumen utama yang sering dikedepankan, yakni efisiensi anggaran dan pengurangan konflik horizontal di tengah masyarakat. Namun, di balik narasi efisiensi tersebut, sepertinya tersimpan konsekuensi serius bagi kualitas demokrasi di Indonesia yang harus dipikirkan matang sebelum menjatuhkan keputusan.
Kita lihat. Dari sisi kelebihan, Pilkada melalui DPRD memang berpotensi menekan biaya politik. Sementara pemilihan langsung membutuhkan anggaran besar, baik dari APBD untuk penyelenggaraan maupun ongkos kampanye yang kerap mendorong praktik politik uang. Dengan mekanisme DPRD, proses pemilihan menjadi lebih singkat, terukur, dan relatif minim gesekan sosial di akar rumput. Stabilitas politik daerah pun dinilai lebih terjaga karena kontestasi tidak melibatkan mobilisasi massa secara luas.

Sisi lain, sistem ini memungkinkan terjadinya seleksi berbasis kapasitas teknokratis. Anggota DPRD (idealnya) memiliki akses informasi dan kemampuan menilai rekam jejak kandidat secara lebih rasional dibanding pemilih awam yang kerap terpapar politik simbolik dan janji populis. Dalam konteks ini, Pilkada oleh DPRD dapat dipandang sebagai mekanisme perwakilan yang konstitusional.
Namun, kelemahan mekanisme ini tidak bisa diabaikan. Belajar dari pengalaman, risiko terbesar adalah menguatnya oligarki dan transaksi politik di ruang tertutup. Ketika keputusan hanya berada di tangan segelintir elite, peluang terjadinya lobi, barter kepentingan, dan politik uang justru semakin terkonsentrasi. Demokrasi kehilangan sifat partisipatifnya, sementara akuntabilitas kepala daerah bergeser dari rakyat kepada elite politik.
Pilkada tidak semata soal memilih pemimpin, tetapi juga sarana pendidikan politik publik. Proses kampanye, debat, dan partisipasi pemilih adalah ruang belajar demokrasi. Jika Pilkada ditarik kembali ke DPRD, rakyat berpotensi teralienasi: merasa terasing, terisolasi atau terpisah terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada hidup mereka. Dalam jangka panjang, ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi politik.
Lebih jauh, belajar lagi dari pengalaman sebelumnya, Pilkada oleh DPRD berisiko melemahkan legitimasi kepala daerah. Pemimpin yang lahir dari mandat rakyat langsung—Pilkada langsung—memiliki daya tawar politik dan legitimasi moral yang lebih kuat dalam menjalankan kebijakan strategis, termasuk menghadapi tekanan elite lokal dan pemodal. Tanpa legitimasi tersebut, kepala daerah mudah tersandera kompromi politik sejak awal masa jabatan.
Dengan demikian, perdebatan ini seharusnya tidak disederhanakan pada pilihan hitam-putih antara Pilkada langsung atau melalui DPRD. Persoalan utama justru terletak pada pengawasan dan pembenahan sistem politik, penegakan hukum terhadap politik uang, transparansi pendanaan politik, penguatan partai, serta pendidikan politik masyarakat. Mengubah mekanisme tanpa memperbaiki penyakit dasarnya hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
So, kembali pada kita semua. Pilihan sistem Pilkada hanya jembatan menuju terpilihnya seorang pemimpin daerah. Yang lebih krusial adalah Pilkada harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi substantif yang berfokus pada hasil nyata dan kualitas pemerintahan, bukan hanya prosedur formal. Bukan juga sekadar memangkas biaya, tetapi memastikan kekuasaan tetap berpijak pada kehendak rakyat dan dijalankan secara bertanggung jawab.***

