
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.(Dok/kompas.com)PRIORITAS, 9/1/26 (Jakarta): Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya, menurut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, tidak masuk akal. Pasalnya, pengadaan laptop berbasis Chromebook sudah didampingi oleh kejaksaan serta pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Apakah masuk akal? Dua ini, pengadaan ini sudah didampingi kejaksaan, diaudit BPK, diaudit BPKP dua kali,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1/26). Sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Menurut Nadiem, setelah ia ditahan oleh Kejaksaan Agung, tiba-tiba BPK menerbitkan hasil audit yang menyebut ada kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. “Tiba-tiba setelah saya ditahan, audit BPK soal kerugian keuangan negara keluar, menyebut ada kerugian karena kemahalan,” kata Nadiem.
Bahkan Nadiem menyebutkan, pengadaan Chromebook sudah pernah diaudit oleh BPK. Misalnya, pada tahun 2023/2024, audit BPK menyebut tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga yang digunakan dalam pengadaan.

Menurut Nadiem, audit BPK itu tidak menyinggung adanya temuan mengenai pengadaan Chromebook. Sementara, dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara, pengadaan Chromebook disebut telah meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. “Faktanya, sebelum pelaksanaan pengadaan, Terdakwa telah melibatkan Jamdatun dengan mengirimkan surat tanggal 17 Juni 2020 perihal Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Bantuan TIK,” kata kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pendampingan hukum
Menurut Zaid, permohonan dari Nadiem ini ditindaklanjuti oleh Jamdatun yang menerbitkan surat perintah agar Kejaksaan Agung melakukan telaah dan pendampingan hukum pada proses pengadaan tersebut. “Yang kemudian ditindaklanjuti Jamdatun melalui Surat Perintah tanggal 24 Juni 2020 untuk melakukan telaah dan pendampingan hukum,” jelasnya.
Pihak kubu Nadiem menyatakan, keterlibatan Jamdatun membantah tuduhan adanya konflik kepentingan Nadiem dalam pengadaan Chromebook. “Bahwa dengan demikian, tuduhan JPU terkait konflik kepentingan sudah terbantahkan, karena Terdakwa telah melalui proses dan prosedur transparansi sebagaimana dituangkan dalam hukum administrasi negara,” ujar Zaid.
Sementara Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (P-*r/am)

