PRIORITAS, 5/10/2026 (Manado): Sebanyak 17 pelaku budaya di Sulawesi Utara resmi menjadi calon penerima bantuan tahap pertama Dana Indonesia Raya. Program ini diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dengan dana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kepastian tersebut terungkap dalam acara penandatanganan surat perjanjian kontrak penerima manfaat Dana Indonesia Raya yang berlangsung di Manado, Senin (5/10/2026).
Para penerima manfaat tersebut terdiri atas perseorangan, komunitas, dan lembaga kebudayaan. Dari 19 calon penerima tahap pertama, 17 orang menandatangani kontrak. Satu calon penerima dinyatakan gugur karena meninggal dunia, sedangkan seorang lainnya tidak dapat hadir.
Menurut pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara, sebenarnya total 42 calon penerima. Namun penandatanganan kontrak tahap pertama hanya 17 penerima, baik kategori perseorangan maupun komunitas dan lembaga.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara, Anton Hariyanto, S.Kom., M.M.Si., mengatakan, program tersebut diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan komunitas dan kegiatan kebudayaan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.

Kegiatan budaya tetap harus berjalan.
Menurut Anton, dukungan melalui Dana Indonesia Raya diharapkan mampu membuat berbagai kegiatan kebudayaan tetap berjalan, termasuk kegiatan yang berskala kecil di tengah masyarakat.
“Kami berharap juga dengan adanya kegiatan Dana Indonesia Raya hari ini, kegiatan-kegiatan kebudayaan sekecil apa pun tetap bisa dilaksanakan,” kata Anton.
Ia menjelaskan, penandatanganan kontrak bukan sekadar kegiatan administratif. Dokumen tersebut menjadi bentuk ikatan hukum antara penerima manfaat dan penyelenggara program.
Karena itu, setiap penerima wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati serta menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan dana secara baik dan benar.
“Yang paling penting adalah selain dilaksanakan kegiatan tersebut, pertanggungjawabannya juga harus diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Anton mengingatkan para penerima agar tidak melakukan tindakan di luar ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan program maupun pertanggungjawaban dana.
“Kami berharap jangan ada tindakan di luar ketentuan dalam kontrak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Masih ada tahapan berikutnya
Anton mengatakan, secara keseluruhan terdapat 42 calon penerima Dana Indonesia Raya di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang yang terdiri atas perseorangan, komunitas, dan lembaga menjadi penerima manfaat sudah mengikuti penandatanganan kontrak tahap pertama.
Menurut dia, penerima manfaat lainnya masih akan mengikuti tahapan berikutnya. Jumlah peserta dalam setiap tahapan selanjutnya akan ditentukan oleh Kementerian Kebudayaan.
“Apakah jumlahnya langsung dari sisanya atau mungkin dibagi lagi dalam tahapan yang berbeda,” jelas Anton.
Ia juga meminta penerima manfaat segera berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kalau nanti ada kendala di lapangan, tolong kita bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan. Jika ada pertanyaan bisa langsung disampaikan kepada teman-teman pendamping di Balai Pelestarian Kebudayaan,” katanya.
Anton menambahkan, komunikasi sejak awal diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara internal sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Ini untuk menjaga jangan sampai ada masalah yang tidak keluar ke publik. Masalahnya tidak menyebar menjadi satu hal yang tidak diinginkan. Jadi cukup kita sendiri yang menangani,” tambahnya.
Kontrak tidak sekadar formalitas
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Sulawesi Utara, Ariyanto Batara, M.Pd., yang ikut hadir dalam acara tersebut menyambut baik para penerima manfaat Dana Indonesia Raya yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Ariyanto, penandatanganan kontrak tidak boleh dipandang hanya sebagai formalitas administratif. Lebih dari itu, kontrak merupakan bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan kepada para penerima manfaat.
“Penandatanganan ini bukan hanya berarti di atas kertas. Tapi sebetulnya lebih dari itu, yakni pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan kepada Bapak-Ibu semua kelebihan ini,” ujar Ariyanto.
Dana Indonesia Raya bersumber dari dana abadi
Dana Indonesia Raya yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana merupakan program pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan yang ditujukan untuk mendukung pemajuan kebudayaan.
Program tersebut memberikan fasilitasi pendanaan bagi pelaku budaya, komunitas, dan lembaga kebudayaan untuk melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan.
Pendanaan program tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana abadi melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana abadi pendidikan dan berbagai dana abadi lainnya sesuai mandat pemerintah.
Mengutip informasi LPDP dari situsnya, Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Dr. Ayom Widipaminto, menegaskan bahwa LPDP tidak sekadar berperan sebagai penyalur dana, tetapi juga sebagai fund manager atau pengelola dana untuk menjamin keberlanjutan pendanaan melalui mekanisme endowment fund.
“LPDP berkomitmen mengelola DAKB secara profesional sebagai fund manager. Hingga 3 Mei 2026, realisasi anggaran telah mencapai Rp172,22 miliar dari total alokasi Rp500 miliar tahun ini. Kami pastikan prosesnya bersih dari gratifikasi dengan kebijakan anti-penyuapan yang ketat,” ujar Ayom.
Proses seleksi penerima manfaat dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran secara daring, seleksi administrasi, seleksi substansi oleh Komite Seleksi, hingga penetapan penerima manfaat.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dengan skema 50 persen, 30 persen, dan 20 persen. Pencairan tersebut disesuaikan dengan progres capaian kinerja dan laporan pelaksanaan kegiatan melalui sistem yang ditetapkan LPDP.
Dengan adanya dukungan tersebut, para pelaku budaya di Sulawesi Utara diharapkan tidak hanya mampu menjalankan program yang telah direncanakan, tetapi juga memberikan dampak lebih luas terhadap keberlanjutan ekosistem kebudayaan di daerah. (P-sm)








