
Kantor PLN UID Sulutenggo. (Dok/Ist)Oleh: Djones SB/Pemerhati PLN & Layanan Publik

Regulasi PLN tentang penggunaan tenaga kerja alih daya dimulai tahun 2015, mengikuti aturan ketenagakerjaan umum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan Perjanjian Kerja. PLN, sebagai perusahaan BUMN, juga memiliki peraturan internal terkait etika bisnis dan hubungan kerja, termasuk dengan penyedia jasa outsourcing.
Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan terkait outsourcing, yang menekankan perlindungan pekerja/buruh, upah, dan syarat kerja yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Selanjutnya, PLN menggunakan jasa outsourcing untuk berbagai pekerjaan, termasuk yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti perusahaan, seperti operator telepon, call center, petugas keamanan, dan cleaning service, serta pekerjaan lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.

Kemudian, PLN memastikan bahwa hak-hak pekerja outsourcing, seperti upah, diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada perbedaan pendapat dan tuntutan dari serikat pekerja terkait hal ini.
Juga, PLN pun memiliki peraturan internal, termasuk peraturan direksi, yang mengatur pedoman perilaku dan etika bisnis, serta hal-hal terkait hubungan kerja dengan penyedia jasa outsourcing.
Dugaan kolusi dan korupsi
Nah, dalam kegiatan Alih Daya di PLN UID Suluttenggo diduga terjadi kolusi, korupsi menguntungkan orang lain dalam hal ini kepada perusahaan alih daya, sehingga diduga terjadi kelebihan bayar oleh PLN UID Suluttenggo dalam pelaksanaan pekerjaaan alih daya sebesar kurang lebih Rp41,2 miliar dan hak tenaga kerja yang harus dibayarkan sebesar Rp1,8 miliar kepada beberapa perusahaan alih daya. Ini disebabkan oleh perusahaan alih daya tersebut tidak memenuhi item-item pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Pihak PT PLN UID Suluttenggo, melalui Senior Manager Keuangan yang telah membayar sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam hal ini perusahaan alih daya belum dapat memberikan tanggapan terhadap kasus korupsi tersebut, ketika ditemui di Kantor PLN Jalan Bethesda No 32 Manado.
Semoga ke depannya segera ada kejelasannya.
Wassalam/Dj
(P-*r/se)

