Jakarta, 21/5/20 (SOLUSSInews.com) – Faktanya, sektor properti menjadi salah satu yang terimbas pandemi virus corona (Covid-19). Hal ini tentu memengaruhi penjualan para pengembang properti.
Untuk itu, Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk memberikan stimulus berupa restrukturisasi kredit yang mengurangi peringkat kolektabilitas.
“Penghapusan bunga kredit atau sinking fund bisa dibuka blokirnya dan tidak harus dipenuhi pada setiap bulan, tidak juga membekukan rekening deposito milik debitur serta retensi dapat dicairkan,” kata Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida dalam video konferensi, Rabu (20/5/20) kemarin.
Selain itu, pengembang juga meminta stimulus pajak, antara lain penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 21, percepatan pengurangan pajak PPh badan, menurunkan PPh final dari 2,5 persen menjadi satu persen.
“Kemudian menerapkan PPh final tersebut berdasarkan nilai aktual transaksi, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ungkapnya.
Sub sektor properti terpukul
Stimulus perpajakan lain yang diminta pengembang untuk daerah, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar dihapuskan. Selain itu, menghapus atau diskon PBB, pajak PJU, pajak hotel dan restoran, pajak parkir dan pajak reklame.
Totok menjelaskan, dampak pandemi telah memukul sub sektor properti, seperti mal yang mengalami penurunan 75 persen, bahkan bisa mencapai 90 persen.
Sementara itu, okupansi hotel juga menurun hingga 90 persen. Perkantoran dan rumah komersil masing-masing turun 74,6 persen serta 50 persen.
“Kami juga meminta tidak ada kenaikan NJOP serta penurunan tarif beban puncak dan penghapusan bebas biaya minimal PLN dan PDM untuk hotel, mal dan perkantoran,” demikian Paulus Totok Lusida, seperti dilansir Medcom.id. (S-MD/jr)
(KIE)