
Suasana persidangan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut). Foto : ist.
PRIORITAS, 1/2/26 (Manado) : Putusan sela Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut) memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta rekapitulasi penggunaan dana itu, pada sidang lanjutan.
Dua dokumen ini sudah harus diserahkan pada sidang Senin (2/1/2026) kepada LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), sebagai tindak lanjut putusan sela dalam sengketa informasi publik yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.
Putusan sela yang dibacakan majelis KIP Sulut, dipimpin Ketua KIP Andre Mongdong, memerintahkan termohon informasi untuk menyerahkan dokumen NPHD dan dokumen rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun yang mencakup seluruh pengeluaran, saat persidangan lanjutan, 2 Februari 2026.
Ketua LSM Rako Harianto Nanga mengatakan, dalam persidangan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulut melalui kuasanya menyatakan informasi yang diminta pemohon pada prinsipnya terbuka, namun sebagian diklaim sebagai informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang tidak dikecualikan adalah dokumen NPHD dan rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun yang mencakup seluruh pengeluaran,” kata Harianto, Sabtu (31/1/2026).
Sementara itu, dalam persidangan Bawaslu Sulut menyebutkan tiga jenis dokumen sebagai informasi yang dikecualikan, yakni bukti pengeluaran dana hibah seperti kwitansi dan faktur, laporan pertanggungjawaban bendahara atau PPK yang merinci transaksi, serta dokumen rekening koran bulanan yang memuat aliran dana masuk dan keluar.
Menurut Harianto, putusan sela majelis KIP Sulut telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasal 11 ayat (2) UU KIP menegaskan bahwa informasi publik yang telah dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa adalah informasi yang dapat diakses oleh publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tiga dokumen yang dikecualikan tersebut akan menjadi pokok sengketa dalam tahap ajudikasi pada persidangan berikutnya.
Sengketa informasi ini merupakan bagian dari upaya LSM RAKO meminta transparansi penggunaan dana hibah pada lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap akuntabilitas keuangan lembaga negara.(P/dg)