Ilustrasi – Gedung Mahkamah Konstitusi Reprublik Indonesia. (dok. Mahkamah Konstitusi)Putusan penting kembali lahir dari ruang konstitusi
PRIORITAS, 3/3/2026 (Jakarta): Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai langkah krusial dalam mempertegas batasan hukum.
Menurutnya, penghapusan frasa tersebut penting untuk mencegah tafsir yang terlalu luas atau multitafsir yang berpotensi menjerat advokat dan jurnalis melalui pasal karet. Putusan itu dinilai memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi profesi yang menjalankan fungsi pembelaan dan kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Menurut Fickar, frasa tersebut selama ini membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berisiko menjerat pihak yang sebenarnya menjalankan fungsi konstitusional, seperti penasihat hukum dan pekerja media. “Memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer karena posisinya pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana,” ujarnya, Senin.
Ia menjelaskan advokat bertugas mendampingi klien sejak penyidikan hingga persidangan. Tanpa batas yang jelas, tindakan atau hubungan profesional yang tidak berkaitan dengan perkara korupsi bisa saja dianggap sebagai perintangan peradilan.
Fickar mencontohkan transaksi pribadi antara advokat dan klien sebelum adanya kasus bisa ditafsirkan sebagai upaya menghalangi penyidikan secara tidak langsung. Karena itu, ia menilai penghapusan frasa tersebut membuat norma lebih tegas dan tidak elastis.
Oleh karena itu, Fickar menilai putusan MK sudah tepat. Penghapusan frasa tersebut, dalam pandangan dia, membuat norma menjadi lebih jelas dan tidak elastis atau karet.
Selain advokat, ia menilai putusan ini juga berdampak positif bagi jurnalis. Kerja jurnalistik yang memuat pemberitaan tentang tersangka atau perkara korupsi sudah sepatutnya tidak boleh dianggap sebagai perintangan penyidikan.
“Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi sekalipun tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum,” katanya.
Menurut dia, tanpa pembatasan yang jelas, frasa “tidak langsung” bisa digunakan untuk menjerat kegiatan jurnalistik, penulisan atau aktivitas advokasi yang sebenarnya merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.
Putusan ini, imbuh dia, mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang.
Dilansir ANTARA, Senin (2/3/2026) menyebut, MK dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil. Mahkamah menilai frasa tersebut berpotensi digunakan secara sewenang-wenang terhadap siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum.
Dalam pertimbangannya, MK memberi contoh bahwa publikasi advokat melalui media, seminar, atau diskusi publik dalam konteks membela klien tidak boleh dipandang sebagai obstruction of justice. Hal serupa juga berlaku untuk kerja jurnalistik, termasuk investigasi kasus yang tengah berjalan untuk kepentingan informasi publik.
Putusan ini mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghambat penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi advokat, jurnalis, dan publik. (P-*/bwl)