PRIORITAS, 17/08/26 (Sitaro): Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa amat menyentuh hati. Sebanyak 54 warga binaan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ulu Siau menerima pengurangan masa pidana.
Oleh karena itu, penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 menjadi wujud apresiasi nyata dari pemerintah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan ini atas perilaku baik para narapidana.
Selanjutnya, prosesi penyerahan remisi berlangsung khidmat dalam rangkaian upacara bendera kemerdekaan. Pelaksana Tugas Bupati Sitaro,
Heronimus Makainas memimpin langsung penyerahan surat keputusan tersebut.
Dorong Warga Binaan Buka Lembaran Hidup Baru
Menurut
Heronimus Makainas, kemerdekaan harus menjadi sarana memperkuat komitmen keadilan sosial. Sebab, pemberian remisi merupakan bagian integral dari pembinaan kemasyarakatan yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, ia meminta para narapidana menjadikan momen ini untuk membuka lembaran baru. Akibatnya, masa pidana di dalam lapas dapat menjadi ajang penempaan karakter positif.
Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Jajaran Lapas Ulu Siau
Selanjutnya, Plt Bupati Sitaro menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran petugas
Lembaga Pemasyarakatan Ulu Siau. Kemudian, ia mendorong pihak lapas untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian.
Dengan demikian, upacara kemerdekaan ini memberikan harapan baru bagi seluruh narapidana. Akhirnya, warga binaan dapat bersiap diri untuk kembali berbaur di tengah masyarakat. (P-*r/sm)