Praperadilan Bupati Sitaro nonaktif ditolak, advokat Santrawan Paparang : Harusnya 4 tersangka lain jadi saksi fakta

Deky Geruh
Selasa, 16 Juni 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 16/6/26 (Manado) : Gugatan praperdilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) nonaktif, Cyntia Kalangit (CK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), akhirnya ditolak. Akademisi dan praktisi hukum, Dr. Santrawan Totone Paparang, dalam analisis yuridisnya mengungkapkan, salah satu isu utama dan perlu dicermati dalam perkara tersebut, adalah konsep deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana.


Menurutnya, bila permohonan praperadilan diajukan hanya oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya seharusnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan dalam persidangan praperadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat aspek formal dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal, Philip Pangalila, di PN Manado, Sulawesi Utara, Senin (15/6/2026).

Keterangan relevan di persidangan


Apalagi, kata peraih predikat cum laude untuk strata satu program hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum ini, perkara tersebut oleh penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Dalam perkara penyertaan, setiap pihak yang diduga terlibat memiliki keterkaitan satu sama lain. Karena itu, keterangan para tersangka lain dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi hukum di persidangan praperadilan,” ujar Santrawan.

Ia menilai, bila permohonan praperadilan hanya diajukan oleh satu tersangka, maka empat tersangka lainnya dapat dihadirkan sebagai saksi fakta, untuk memberikan keterangan yang relevan di persidangan.
Kehadiran mereka dinilainya dapat berpotensi memperkuat posisi hukum dan argumentasi pemohon dalam menguji keabsahan penetapan tersangka.

Santrawan menjelaskan, ketentuan mengenai penyertaan diatur dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Pidana lama, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUH Pidana baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam konsep tersebut dikenal beberapa kategori pelaku tindak pidana, yakni pelaku langsung (pleger), pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger), pihak yang turut melakukan (medepleger), pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain melakukan tindak pidana (uitlokker), serta pihak yang membantu terjadinya tindak pidana (medeplichtige).

Menurutnya, pemahaman terhadap kategori-kategori tersebut sangat penting untuk melihat secara utuh posisi dan peran masing-masing pihak dalam suatu perkara.

Santrawan berpendapat, substansi praperadilan semestinya lebih diarahkan pada pengujian legalitas keputusan yang dikeluarkan Cyntia, saat dirinya menjabat sebagai bupati. Sedangkan untuk proses teknis pelaksanaan anggaran maupun pengadaan barang, menurutnya, merupakan tugas yang dijalankan oleh pihak lain dalam struktur pemerintahan.

Ia menambahkan, pengujian tersebut dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diakui hukum acara pidana, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen atau surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam uraian hukumnya, Santrawan juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi fakta yang memahami proses pengambilan kebijakan selama masa kepemimpinan Cyntia. Menurutnya, pihak pemohon memiliki ruang untuk menghadirkan lebih banyak saksi yang dapat menjelaskan latar belakang dan mekanisme kebijakan yang menjadi objek pemeriksaan hukum.

“Kehadiran saksi fakta justru diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya,” katanya.

Santrawan juga menjelaskan konsep penyertaan dalam hukum pidana, tidak membatasi jumlah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Bila proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka jumlah tersangka dapat bertambah dan tidak harus terbatas pada lima orang sebagaimana telah ditetapkan.

“Prinsip dasarnya adalah, siapa pun yang diduga terlibat harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Penegakan hukum harus tetap menjunjung azas keadilan dan kepastian hukum,” tandas Santrawan.

Sementara, tim kuasa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyatakan menghormati keputusan hakim dan menilai penetapan tersangka terhadap Chyntia Kalangit telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan ditolaknya permohonan pemohon, penetapan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti,” kata Iwan Kaunang.

Usai keluarnya putusan praperadilan itu, menurutnya, Kejati Sulut siap melanjutkan proses hukum selanjutnya dengan pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan. “Dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sedangkan, Munsir, kuasa hukum pemohon, menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan hakim lebih lanjut. Dia menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang menjadi perhatian pihaknya.

“Kalau kita lihat fakta persidangan dan keterangan ahli kami justru surat itu sebenarnya disampaikan ke KPK, ini yang membuat kami bingung,” ujar Munsir seperti dikutip detik.com.

Munsir juga menyoroti kehadiran ahli dalam persidangan yang menurutnya tidak pernah direkomendasikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Keberatan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada hakim tunggal selama proses persidangan.

“Kami sudah jelaskan tapi masih juga dipertimbangkan oleh hakim, itu yang membuat kami amat terluka,” katanya.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan