
Judi online terorganisir di Batam terungkap. polisi amankan penyedia dan pemain. (Humas Polda Kepri)PRIORITAS, 5/5/2026 (Batam): Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik perjudian online terorganisir di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain dengan pengelolaan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan sistem bot.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic bersama jajaran, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Dalam penindakan pada 4 April 2026, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia. Dari lokasi, ditemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun judi online melalui aplikasi emulator, macro recorder, dan bot.
Tersangka diketahui mengelola sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino. Chip hasil permainan dikumpulkan dan diperjualbelikan melalui aplikasi pesan dengan harga bervariasi.

Aktivitas ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan seorang pemain berinisial R.S. di wilayah Bengkong pada 8 April 2026. Tersangka menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memanfaatkan bonus permainan serta membeli dan menjual kembali chip secara digital.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit komputer, perangkat jaringan, handphone, buku tabungan, kartu ATM, serta data transaksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (P-Jeff K)

