PRIORITAS, 10/6/25 ( Palu): Pengusaha Galian C Sulawesi Tengah (Sulteng) mendukung penuh kebijakan Gubernur Sulteng Anwar Hafid terhadap perusahan tambang Galian C yang tidak menjaga dan mematuhi aturan lingkungan hidup.
Hal itu diungkapkan Direktur PT Watu Meriba Jaya, Palu, Recky Wentinusa, kepada Beritaprioritas ketika diminta komentarnya Selasa (10/6/25) lewat pesan WhatsApp. Ia secara khusus menyoroti perusahan tambang Galian C yang tidak patuhi aturan, terutama yang berdampak bagi permukiman warga disekitar tambang yang ada di poros jalan trans Sulawesi Palu-Donggala.
Menurut Recky, sebagai pengusaha tambang Galian C, ia berpendapat setiap perusahan harus patuhi aturan pemerintah daerah terkait lingkungan hidup terutama di daerah permukiman warga. Ia mengingatkan komitmen pengusaha dengan walikota Palu terkait memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas angkut kendaraan dum truk perusahan diruas jalan utama Palu Donggala.
Dikatakan kehadiran perusahan tambang Galian C sebenarnya selain berikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah, juga sejahterakan warga seperti menyerap tenaga kerja dari daerah sekitar lokasi. Diketahui, PT Watu Meriba Jaya memiliki izin penambangan Galian C di Kelurahan Buluri Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Karena itu, katanya, sebaiknya setiap perusahan tambang harus patuhi aturan pemerintah daerah terutama menjaga kelestarian lingkungan lebih baik. Kinerja seperti itu, tambahnya, diperlukan jika ingin usahanya berkembang dan diterima di tengah masyarakat setempat.
Sebelumnya diketahui, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, telah memberikan ultimatum kepada pengusaha Galian C di Kota Palu untuk memperbaiki jalan rusak dan dampak polusi yang ditimbulkan.
Ultimatum tersebut diberikan karena belum ada progres yang signifikan dari komitmen yang telah disepakati sebelumnya dengan sejumlah pengusaha Galian C di wilayah tersebut. Hadianto menyatakan, jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas.
Bahkan hari ini, Selasa (10/6/25), Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi menutup secara permanen operasional dua perusahaan tambang Galian C di Kelurahan Tipo, yakni PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora.
Keputusan itu diumumkan langsung di hadapan ratusan warga Kelurahan Tipo dalam aksi damai, Selasa, 10 Juni 2025, sebagai bentuk respons atas perjuangan masyarakat, selama delapan bulan menolak aktivitas tambang di kawasan pemukiman. (P-Elkana L.)