Sekda Kota Batam, Firmansyah. (Pemko Batam)PRIORITAS, 26/2/2026 (Batam): Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026. Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Penyerahan kartu peserta dilakukan secara simbolis oleh Sekda Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Aula PIH Batam Centre, Rabu (25/2/2026).
Penerima manfaat program terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan ini diberikan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi keluarga pekerja.
Program ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Firmansyah menjelaskan tiga tujuan utama program ini: memberikan rasa aman dalam bekerja, menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya pendapatan utama.
“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga justru terjerumus dalam kemiskinan. BPJS Ketenagakerjaan menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja,” ujarnya.
Pemko Batam menganggarkan biaya iuran untuk dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) Rp6.800 per orang per bulan. Melalui program ini, ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Firmansyah juga mengimbau seluruh pekerja tetap mengutamakan keselamatan kerja meski sudah terlindungi jaminan sosial. (P-Jeff K)