Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (dok. Kementerian PKP)PRIORITAS, 9/3/2026 (Bekasi): Pemerintah kembali menghadirkan terobosan di sektor perumahan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Kebijakan terbaru menetapkan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun, langkah yang diharapkan dapat meringankan beban pembayaran sekaligus membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.
Dengan tenor yang lebih panjang, skema pembiayaan rumah subsidi diharapkan menjadi lebih terjangkau sehingga semakin banyak keluarga dapat menjangkau kepemilikan hunian. Kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian tempat tinggal yang layak.
Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait mengatakan keputusan tersebut diambil bersama BP Tapera setelah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Selama ini tenor paling lama 20 tahun. Atas arahan Bapak Presiden bahwa kita harus pro-rakyat, kami naikkan cicilan bagi rakyat Indonesia menjadi 30 tahun,” ujar Maruarar saat kunjungan lahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).
Menurut Maruarar, perpanjangan tenor kredit tersebut diharapkan membuat cicilan rumah lebih ringan sehingga semakin banyak masyarakat mampu membeli hunian, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga menyiapkan berbagai strategi lain untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat, termasuk penyediaan lahan serta skema pembiayaan yang melibatkan berbagai pihak.
Salah satunya melalui sinergi dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah untuk pembangunan hunian vertikal dengan target sekitar 140 ribu unit.
Kebijakan perpanjangan tenor tersebut melengkapi sejumlah insentif yang sebelumnya telah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai tenor yang lebih panjang dapat membuat cicilan lebih murah dan uang muka lebih rendah sehingga memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah. (P-ant/bwl)