Pemerintah perkuat Bansos kelompok rentan, termasuk Lansia

Armin Mandika
Senin, 29 Desember 2025
HUMANIORA 0 532
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/12/25 (Jakarta): Perlindungan sosial bagi kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia terus diperkuat pemerintah. Lewat program bantuan sosial (bansos) lansia, negara hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar lansia yang masuk kategori kurang mampu dan tidak memiliki penghasilan tetap.

Sebagaimana dikutip dari infobansos, Senin (29/12/25), program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai atau non-tunai, tetapi juga memastikan lansia memperoleh perhatian sosial secara berkelanjutan.

Supaya masyarakat memahami manfaat program ini, penting untuk mengetahui hak yang diterima lansia serta ketentuan resmi yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos.

Adapun program bansos lansia merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang Kementerian Sosial jalankan untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia. Untuk program ini menyasar lansia yang hidup dalam kondisi miskin, terlantar, sakit menahun, atau tidak memiliki keluarga yang mampu menanggung kebutuhan hidupnya.

Dengan program ini, pemerintah menyalurkan bantuan secara berkala agar lansia dapat memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya. Pemerintah daerah juga berperan aktif dalam pendampingan dan pemutakhiran data penerima.

Lansia yang terdaftar sebagai penerima bansos berhak memperoleh sejumlah manfaat. Pemerintah memastikan hak ini tersalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa hak penerima bansos lansia antara lain:

  • Menerima bantuan sosial berupa uang tunai atau bantuan kebutuhan pokok sesuai skema program yang berjalan.
  • Mendapat pendampingan sosial dari petugas atau pendamping di wilayah setempat.
  • Mengakses layanan kesehatan dasar yang terintegrasi dengan program bantuan sosial.
  • Mendapat prioritas dalam program perlindungan sosial lain apabila memenuhi kriteria tambahan.

Selanjutnya pemerintah menyalurkan bantuan melalui rekening bank, kantor pos, atau mekanisme resmi lain agar bantuan tepat sasaran dan mudah diterima oleh lansia.

Namun tidak semua lansia otomatis menerima bantuan. Pemerintah menetapkan ketentuan tertentu agar bantuan benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan. Adapun ketentuan umum penerima bansos lansia meliputi:

  • Berusia lanjut, umumnya 60 tahun ke atas sesuai kebijakan yang berlaku.
  • Berstatus warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau berada dalam kondisi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Tak hanya itu pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi lansia sesuai dengan data yang tercatat. (P-*r/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025