Tonton Youtube BP

Memotret tanpa izin, pelanggaran UU perlindungan data pribadi

Armin Mandika
29 Oct 2025 17:22
Hukrim 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 29/10/25 (Jakarta): Aktivitas fotografer jalanan atau yang belakangan disebut ‘fotografer ngamen akan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusul kekhawatiran publik atas potensi penyalahgunaan data pribadi lewat teknologi kecerdasan buatan (AI). Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Rabu (29/10/25)

Persoalannya, fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum di ruang publik tanpa izin, kini ramai diperbincangkan di media sosial.

Diketahui sebagian fotografer menggunakan AI untuk mendeteksi wajah dan mengunggah hasilnya ke platform digital.

Ditegaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, pihaknya melakukan pengawasan aktif terhadap fenomena tersebut.

“Ditjen Wasdig Komdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP),” katanya, Selasa (28/10/25) seperti dilansir dari Inilah.com.

Karena itu Alexander mengingatkan foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi. Artinya, aktivitas pemotretan tanpa izin bisa dianggap melanggar ketentuan hukum soal privasi.

“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” jelasnya.

Dikatakan Alexander hasil foto yang menampilkan orang tidak dikenal tidak boleh dikomersialkan tanpa persetujuan subjek foto. Masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat fotografer yang dianggap melanggar hak privasinya.

“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” ungkapnya.

Karena itu untuk memperkuat regulasi dan etika di sektor kreatif, Ditjen Wasdig berencana mengundang asosiasi fotografer seperti AOFI guna membahas fenomena ini lebih lanjut.

“Kami akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi untuk memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” ujarnya.

Pihak Komdigi juga akan memperluas literasi digital masyarakat agar lebih memahami risiko penggunaan teknologi, termasuk AI generatif di bidang fotografi.

“Upaya ini bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” urainya. (P-*r/am)

 

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x