Akibat kebutuhan lahan, khususnya perumahan, areal persawahan mulai tergerus.(Dok/traveloka.com)PRIORITAS, 26/11/25 (Denpasar): Alih fungsi lahan sawah di Bali kini dilarang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut Menteri Nusron lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau area sawah mutlak minimal 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS).
Dikatakan Nusron, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, LP2B hanya 62 persen dari keseluruhan LBS.
“(Ahli fungsi lahan) Bali ini salah satu yang berbahaya. Kenapa? Karena Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengatakan target LP2B itu harus 87 persen dari total LBS (Lahan Baku Sawah). Apa itu LP2B? Itu sawah forever, sawah yang tidak bisa diutak-atik seumur hidup,” urai Nusron usai Munas Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (Maski) di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Selasa (25/11/25) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
“Alih fungsi lahan sekarang kita moratorium. Sudah tidak boleh alih fungsi lahan lagi. Apalagi yang LP2B, lahan pertanian pangan berkelanjutan mutlak tidak boleh dialih fungsi,” tegasnya.
Menurutnya LP2B di Bali masih jauh dari ketentuan perundang-undangan. Ia pun akan segera mengambil tindakan dengan mengumpulkan para kepala daerah di Bali.
“Akan saya tekankan bahwa yang lahan sawah sudah diubah RTRW-nya menjadi tidak sawah, harus dikembalikan menjadi sawah. Wajib,” katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sendiri tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pengendalian alih fungsi lahan yang masif terjadi di Pulau Dewata.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Kadistan) Provinsi Bali I Wayan Sunada alih fungsi lahan di Bali rata-rata 1.254 hektar per tahun dalam lima tahun terakhir. (P-*r/am)
No Comments