
Foto ilustrasi pekerja di Jakarta. (Dok/CNBC Indonesia)PRIORITAS, 28/12/25 (Jakarta): Sebanyak 36 dari 38 provinsi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui keputusan dari gubernur masing-masing daerah. Penetapan ini menjelang akhir Desember 2025 agar dapat berlaku mulai Januari 2026.

Kebijakan pengupahan ini diambil setelah beragam pembahasan antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, wakil buruh serta pelaku usaha untuk menyesuaikan kondisi ekonomi lokal serta kebutuhan hidup layak pekerja. Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tetap mengarahkan formula baru pengupahan agar lebih adil bagi semua pihak.
UMP DKI Jakarta menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan untuk 2026. Angka ini meningkat sekitar 6,1–6,7 persen dari upah sebelumnya, dengan perhitungan memakai nilai alfa untuk memperhitungkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi.
Provinsi lain seperti Jawa Barat menetapkan UMP sekitar Rp2,31 juta serta Jawa Tengah sekitar Rp2,32 juta, menunjukkan variasi penetapan upah menurut kondisi ekonomi masing-masing provinsi. Pemerintah di daerah ini juga menetapkan upah minimum sektoral tambahan untuk sektor tertentu agar lebih tepat sasaran.

Di luar Jawa, beberapa provinsi di luar pulau besar mengalami kenaikan signifikan. Misalnya di Papua Selatan serta Papua, UMP dipatok di atas Rp4,4 juta sampai Rp4,5 juta, menjadikan wilayah ini termasuk yang memiliki upah minimum tertinggi setelah Jakarta secara nasional.
Pemprov Sumatera Utara lebih awal mengumumkan UMP 2026 naik hampir delapan persen menjadi sekitar Rp3,22 juta per bulan, langkah yang dinilai mampu memperkuat daya beli pekerja di sana serta mendorong kegiatan ekonomi lokal.
Sebagaimana dikutip dari Antara, berikut merupakan daftar lengkap provinsi yang mengalami kenaikan UMP:

Menghadapi kenaikan kebutuhan hidup
Penetapan upah minimum provinsi ini diharapkan menolong pekerja menghadapi kenaikan kebutuhan hidup serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pihak pengusaha serta serikat buruh terus berdialog agar upah yang disepakati dapat diterima luas serta diimplementasikan tanpa hambatan.
Ke depan, pemerintah berharap formula baru penetapan upah dapat selesai dan dipakai secara konsisten untuk seluruh provinsi agar disparitas ekonomi antar wilayah dapat dikelola lebih baik serta pekerja memperoleh kesejahteraan sesuai kebutuhan hidup layak. (P-Zamir)

