Pematangan lahan di Sambau Nongsa dipertanyakan: Relokasi warga atau kavling terselubung

Johanes Christiaan
Selasa, 17 Februari 2026
Bencana DAERAH 0 495
2 menit membaca

PRIORITAS, 17/2/2026 (Batam): Aktivitas cut and fill di kawasan Sambau, Nongsa, yang berada tidak jauh dari Polda Kepri, kembali menjadi sorotan publik. Warga sekitar mempertanyakan tujuan dan legalitas pematangan lahan seluas sekitar 1,3 hektar tersebut, yang disebut-sebut untuk relokasi warga terdampak gusuran dari kawasan Ruli.

Temuan media di lapangan pada Senin (16/2/2026) menunjukkan adanya aktivitas pemotongan bukit dan penataan lahan. Pihak pelaksana proyek, yang di lokasi disebut bernama Syawal, mengaku bertanggung jawab atas pekerjaan teknis, namun tidak memegang dokumen perizinan. Ia menyarankan agar klarifikasi dilakukan dengan pihak kantor pada Rabu mendatang.

Pelaksana mengklaim bahwa lahan tersebut telah “diputihkan” melalui dokumen resmi, namun hingga kini tidak menunjukkan bukti fisik perizinan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat kawasan Nongsa sebelumnya juga kerap dikaitkan dengan dugaan jual beli kavling dan pembentukan kavling siap bangun.

Sementara itu, BP Batam menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menerbitkan izin pembukaan lahan baru. Pernyataan ini memunculkan kebutuhan verifikasi lebih lanjut terhadap status legalitas kegiatan cut and fill tersebut.

Wilayah Nongsa memang menjadi titik rawan terkait aktivitas pematangan lahan dan penambangan ilegal. Dalam beberapa operasi gabungan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, BP Batam, dan aparat penegak hukum telah menertibkan sejumlah lokasi yang dinilai tidak sesuai izin lingkungan maupun tata ruang.

Sebagaimana ketentuan di Kota Batam, kegiatan pematangan lahan wajib memiliki:
– Izin cut and fill dari BP Batam,
– Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL atau SPPL),
– Kesesuaian dengan RTRW dan status kawasan.

Masyarakat berharap pihak terkait—baik pengembang, BP Batam, maupun pemerintah—memberikan penjelasan resmi mengenai status lahan, legalitas perizinan, serta tujuan relokasi, guna menghilangkan dugaan adanya praktik jual beli kavling terselubung.

Transparansi diharapkan dapat memastikan bahwa upaya relokasi benar-benar untuk kepentingan warga terdampak, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Nongsa. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025