Pelajar pengedar 2.000 butir pil ekstasi ditangkap di depan Pusat Grosir Cililitan di siang bolong

Harley DT
Kamis, 5 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 5/3/26 (Jakarta): Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 pil di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Hal itu dibeberkan Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, dalam keterangannya kepada media Kamis (5/3/26).  Diungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Selasa (3/3/26) siang bolong, sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Ari menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut ditangkap seorang pria dengan inisial RF (24) bersama ribuan pil ekstasi tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka RF yang diketahui berstatus pelajar mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.

AKP Ari Purwanto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan area hingga mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di pinggir jalan di depan pusat perbelanjaan tersebut,” kata Ari.

Diterangkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 2.000 butir. Satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Ari Purwanto mengimbau warga masyarakat untuk melakukan pencegahan dini, mengantisipasi, dan menjaga lingkungan masing-masing untuk mencegah peredaran narkoba demi selamatkan generasi muda.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, seperti dilansir dari Antara Kamis (5/3/26) malam. (P-*/hdt)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025