Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/26). (Courtesy of Beritanasional.com)PRIORITAS, 13/2/26 (Jakarta): Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta baru terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya menembus Rp26,47 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/26), Budi menyebut piutang terbesar justru berasal dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mandiri.
“Kalau diperbankan ini kita bilangnya utang yang tidak tertagih ada Rp26,47 triliun. Nah, kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak yang ada di kategori PBI, 6,9 juta, itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah ternyata yang besar adalah yang PBPU mandiri sebesar 22,2 triliun,” kata Budi, dikutip Beritaprioritas.com, Jumat (13/2/26).
Ia menegaskan, jika dilihat dari nominal, beban terbesar bukan berasal dari peserta bantuan iuran (PBI), melainkan dari segmen mandiri.
“Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat yang enggak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” ujarnya.
Budi juga memaparkan bahwa jumlah peserta tidak aktif pada 2026 mencapai sekitar 63 juta orang. Angka ini meningkat dibandingkan 2025 yang berada di kisaran 49 juta peserta.
Menurut dia, status tidak aktif terbagi dalam dua kategori. Pertama, peserta yang tidak aktif karena menunggak iuran. Kedua, peserta yang tidak aktif karena mutasi atau perpindahan segmen kepesertaan.
“Misalnya yang PBI, 16,9 juta itu tidak aktif kenapa? Dia tidak aktif keluar dari PBI, bisa ke kategori PBPU, mungkin dia pindahnya ke PBPU mandiri atau yang lain sehingga dia tidak bayar iurannya. Itu perbedaannya dengan yang tidak aktif menunggak,” jelasnya.
Sementara itu, peserta yang benar-benar menunggak dan tetap berada dalam segmen yang sama tercatat cukup besar. Untuk PBPU mandiri, jumlahnya mencapai 13,8 juta orang.
“Kalau tidak aktif menunggak itu benar-benar misalnya PBPU mandiri, 13,8 juta itu memang statusnya dia di situ kemudian dia berhenti bayar saja,” kata Budi.
Terkait wacana penghapusan tunggakan iuran, Budi menyatakan regulasi saat ini sudah selesai proses harmonisasi dan tinggal menunggu penandatanganan di Sekretariat Negara.
“Sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan. Nah, mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin lebih tepat teman-teman BPJS nanti yang bisa menceritakan,” ujarnya.
Data tersebut menegaskan bahwa persoalan keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional tidak hanya terkait jumlah peserta, tetapi juga disiplin pembayaran iuran, terutama dari segmen mandiri yang secara nominal menyumbang piutang terbesar. (P-Khalied M)