Pasca penahanan Chyntia Kalangit, Heronimus Makainas ditunjuk sebagai Plt Bupati Sitaro

Johanes Christiaan
Senin, 11 Mei 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 11/5/2026 (Manado): Dinamika pemerintahan daerah kembali terjadi di Kepulauan Sitaro. Heronimus Makainas resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Sitaro oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.


Penunjukan tersebut dilakukan setelah Chyntia Kalangit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan kasus Dana Siap Pakai (DSP) erupsi Gunung Ruang.

Langkah penunjukan Plt ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kepulauan Sitaro tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyerahan nota dinas penunjukan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Wisma Bumi Beringin Manado, Senin (11/5/2026).


Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas diperlukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

“Pemerintahan harus tetap berjalan. Apalagi pelayanan bagi masyarakat itu tidak boleh terganggu. Makanya kita perlu menunjuk pelaksana tugas bupati,” ujar Yulius Selvanus.

Mantan perwira TNI tersebut juga meminta Heronimus Makainas menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, termasuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan publik tetap optimal. “Harus fokus bekerja. Kepentingan masyarakat harus jadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Heronimus Makainas menyatakan siap menjalankan amanah sebagai Plt Bupati Kepulauan Sitaro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas keamanan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik di Pemerintahan Kabupaten Sitaro,” ujar Ketua HKTI Sitaro tersebut kepada awak media. (P-Deon Y Wonggo)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan