
Suasana jetika Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/26) malam. (‘Courtessy’ MetroTV/Antara/Fath Putra Mulya)PRIORITAS, 20/4/26 (Jakarta): Dalam nada tegas, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengingatkan jajarannya agar tidak mudah menetapkan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan penyelewengan dana tidak ada bukti.

“Kepada para Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan Kepala Desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” tandas Burhanuddin dalam sambutannya pada “Jaga Desa Award 2026” di Jakarta, Minggu (19/4/26) tadi malam.
Selanjutnya, ia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap Kepala .desa jika tak ada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban anak buahnya itu.
“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan Kepala Desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tambahnya.

Tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintahan
Dijelaskannya lagi, Kepala Desa merupakan jabatan yang dipilih oleh masyarakat tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintahan, serta tidak mengerti pertanggungjawaban keuangan yang profesional.
“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ungkapnya.
Lalu ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jajaran Kejaksaan di daerah masing-masing.
“Tolong ini para Kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” ujarnya.
Pertanggungjawaban lebih tepat kepada Kepala Dinas
Selanjutnya, menurutnya, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa tersebut.
“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” lanjutnya, dilansir MetroTV dari Antara.
Sebab, menurutnya lagi, Kepala Dinas yang wajib membina mereka, sehingga jika ada Kepala Desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, dialah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Jangan lagi ada perbuatan tercela
Namun terlepas dari itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tersebut berharap, tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.
Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa/lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171.
Sedangkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk Tahun Anggaran 2025/2026, jumlah wilayah setingkat desa di Indonesia sekitar 84.276 banyaknya.
Adapun angka ini mencakup keseluruhan satuan tugas administratif terkecil di Indonesia, yang terdiri atas Desa sebanyak 75.265 atau wilayah penerima alokasi Dana Desa, Kelurahan sebanyak 8.486, dan unit permukiman transmigrasi sebanyak 37 saja.
Jateng terbanyak desa
Tercatat, provinsi dengan desa terbanyak ialah Jawa Tengah (Jatrng) dengan sekitar 8.563 desa/kelurahan, disusul Jawa Timur (8.494), dan Aceh (6.516) desa/kelurahan. (P-*r/Mtv/jr)

