

Logo platform Dana Syariah Indonesia (DSI) (Foto/Int).

PRIORITAS, 6/2/26 (Jakarta) : Sejumlah lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian kewajiban pembayaran kepada para pemberi dana. Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran prinsip transparansi, kepatutan, kemampuan bayar, serta etika bisnis dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Dalam surat resmi bernomor 327/DSI/DIR/XII/2025, manajemen DSI menyatakan akan menyampaikan materi RUPD paling lambat akhir Januari 2026. Namun hingga tenggat tersebut, para lender mengaku tidak menerima dokumen yang dijanjikan. Bahkan, pada 30 Januari 2026, DSI disebut hanya mengirimkan email tanpa lampiran materi apa pun.
Undangan RUPD baru disampaikan pada 2 Februari 2026 untuk pelaksanaan rapat pada 7 Februari 2026. Jeda waktu lima hari dinilai tidak memadai bagi sekitar 14.097 lender untuk mempelajari materi yang kompleks, khususnya terkait rencana pemulihan aset dan restrukturisasi kewajiban.

Dari sisi kemampuan bayar, DSI mengakui masih memiliki kewajiban outstanding sebesar Rp1,473 triliun. Namun dana yang diklaim tersedia atau sedang diupayakan hanya sekitar Rp450 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih hampir Rp1 triliun tanpa kejelasan sumber pelunasan maupun kepastian waktu realisasi.
Para lender juga menyoroti ketergantungan perusahaan pada proses hukum lanjutan dan penjualan jaminan sebagai sumber pengembalian dana, yang dinilai menempatkan posisi lender dalam risiko tinggi dan penuh ketidakpastian.
Selain itu, pelaksanaan RUPD dianggap tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024. Pemberian informasi yang sangat terbatas waktunya dinilai berpotensi menekan lender agar mengambil keputusan kolektif tanpa ruang yang cukup untuk berdiskusi atau berkonsultasi secara independen.
Paguyuban lender juga mengungkapkan bahwa sejumlah pengingat resmi yang dikirimkan pada 4 dan 12 Januari 2026 tidak mendapat respons dari manajemen DSI. Sikap tersebut dipandang bertentangan dengan komitmen keterbukaan yang sebelumnya disampaikan perusahaan.
Sejumlah pelanggaran prosedural turut disoroti, mulai dari tidak dipenuhinya janji penyampaian materi RUPD, undangan rapat yang dinilai tidak patut secara praktik bisnis, hingga dugaan pengaburan informasi melalui pengiriman email kosong.
Atas kondisi tersebut, para lender secara terbuka mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk hadir secara langsung maupun virtual dalam RUPD pada 7 Februari 2026 sebagai bentuk pengawasan aktif. Mereka juga meminta OJK melakukan audit investigasi, menyusul adanya pemblokiran rekening DSI oleh PPATK sejak 16 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.
Selain itu, lender meminta OJK tidak ragu menunda atau menolak pengesahan hasil RUPD apabila proses rapat dinilai tidak transparan atau merugikan pemberi dana.
Para lender menegaskan, pelaksanaan RUPD yang terkesan terburu-buru tanpa penyediaan dokumen yang memadai memperkuat dugaan upaya penghindaran kewajiban pembayaran secara penuh. Oleh karena itu, mereka menyatakan memiliki hak untuk menolak hasil RUPD apabila tidak memenuhi prinsip transparansi, kepatutan, dan perlindungan konsumen. (P-Budi Setiawan)

