Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook. (Courtesy AFP/Yasuyoshi Chiba)PRIORITAS, 6/7/26 (Jakarta): Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu kegelisahan di kalangan diaspora Indonesia. Sejumlah mahasiswa dan pelaku startup yang sedang menempuh studi maupun membangun karier di luar negeri mengaku mulai mempertimbangkan kembali rencana pulang dan berkontribusi di tanah air.
Mereka mengaku masih ingin membangun Indonesia, tetapi mempertanyakan kepastian hukum bagi para inovator.
Mereka juga menilai kasus tersebut mengirimkan sinyal yang mengkhawatirkan bagi generasi muda yang ingin menghadirkan inovasi, terutama jika harus bekerja sama dengan pemerintah atau terlibat dalam kebijakan publik.
Melansir ABC News, pendiri startup CORDA AI yang bermukim di Spanyol, Cintya Djayaputra, mengaku prihatin setelah mengikuti perkembangan kasus Nadiem Makarim. Menurutnya, putusan tersebut memunculkan banyak pertanyaan di kalangan pelaku industri teknologi.
Cintya mengatakan para pendiri startup tentu ingin membangun solusi bagi masyarakat. Namun, mereka juga membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman ketika menjalankan inovasi, khususnya dalam proyek yang melibatkan sektor publik.
Ia mengungkapkan perusahaannya sempat menjajaki kerja sama dengan sejumlah institusi pemerintah Indonesia. Kini, timnya memilih lebih berhati-hati karena harus memperhitungkan risiko institusional yang mungkin muncul di kemudian hari.
“Kami ingin membangun sesuatu di lingkungan yang memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa aman bagi orang-orang yang ingin berinovasi,” ujarnya.

Pendiri start-up CORDA AI Cintya Djayaputra khawatir pulang ke Indonesia untuk berkarier jika tak ada kepastian hukum dalam berinovasi. (‘Courtesy’ Koleksi pribadi)
Kekhawatiran serupa datang dari Asyifa Isvari, mahasiswa Magister Kebijakan Publik di Harvard University. Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena khawatir akan memengaruhi keberanian generasi muda untuk menciptakan terobosan di Indonesia.
Meski demikian, Asyifa menegaskan dirinya tetap ingin pulang dan mengabdi di Indonesia. Ia berharap kasus tersebut tidak mematahkan semangat anak-anak muda Indonesia yang sedang belajar dan bekerja di luar negeri.
“Indonesia membutuhkan banyak orang yang membawa perspektif baru dari luar negeri. Saya berharap mereka tetap bersemangat pulang dan berkontribusi,” katanya.
Tito Tri Kadafi, mahasiswa Program Studi Perdamaian dan Konflik di University of Queensland, juga menilai putusan itu berpotensi mempersempit ruang bagi anak muda untuk berinovasi.
Menurutnya, generasi muda bisa menjadi lebih berhati-hati ketika harus mengambil keputusan strategis karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum atau tekanan politik di masa mendatang. Kondisi tersebut, katanya, dapat mengikis kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, beberapa diaspora lain tetap mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak mengubur keinginan pulang. Mereka menilai Indonesia tetap membutuhkan talenta terbaik yang membawa pengalaman internasional, sekaligus berharap iklim inovasi dan kepastian hukum terus membaik agar semakin banyak profesional muda bersedia mengabdi di dalam negeri. (P-sm)