
PRIORITAS, 28/3/2026 (Jakarta): Pemerintah memastikan dua platform digital, X dan Bigo Live, telah memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang digital yang mulai berlaku 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan kedua platform tersebut menunjukkan sikap kooperatif penuh dalam memenuhi ketentuan PP Tunas.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Sebagai bentuk kepatuhan, X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia menjadi 18 tahun serta memperbarui kebijakan privasi dan perjanjian pengguna, termasuk pengajuan pembaruan batas usia ke toko aplikasi.
Bersifat dinamis
Meski demikian, Meutya menegaskan kepatuhan platform digital masih bersifat dinamis. Pemerintah saat ini masih menunggu perkembangan dari enam platform lainnya.
Dua platform, yakni TikTok dan Roblox, dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian dan masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan aspek teknis.
Belim nyatakan kepatuhan
Sementara itu, empat platform lain—YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads—belum menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
PP Tunas sendiri telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026 dan diberi masa transisi selama 22 hari sebelum resmi diterapkan. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Meski bertujuan melindungi anak di ruang digital, pemerintah mengakui implementasi awal kebijakan ini berpotensi menimbulkan tantangan, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. (P-*r/bwl)