Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat pemasangan penguasaan kembali 62,15 hekatare lahan di kawasan hutan Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Ist.)PRIORITAS, 5/11/25 (Morowali): PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) didenda Rp2,3 triliun karena terbukti menambang nikel secara ilegal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hal ini saat pemasangan plang di atas lahan kawasan hutan seluas 62,15 hekatare di Desa Laroena, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (4/11/25) sesuai info yang diterima Beritaprioritas Rabu (5/11/25).
Diketahui, lahan itu digunakan PT BMU sebagai kawasan tambang nikel ilegal. Perusahaan ini beroperasi tanpa didukung izin usaha pertambangan (IUP), dan tidak pula mengantongi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Belakangan ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus berusaha menertibkan perusahaan tambang ilegal di Indonesia. Tetapi, penertiban mengedepankan sanksi administratif berupa pembayaran denda sebagai ganti rugi dari kerugian keuangan negara.
Menhan Sjafrie menegaskan bila denda tidak dibayarkan, PT BMU berpotensi dikenakan pidana. “Kalau dia tidak bisa kita atur secara administrasi, kita atur secara pidana,” tegas Sjafrie.
Dalam pemasangan plang penguasaan kembali lahan 62,15 hekatar itu, Sjafrie didampingi Wakil Ketua Pengawas Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung ST Burhanuddn, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh selaku Pengarah Satgas PKH, serta Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid.
Satgas PKH memiliki tugas masing-masing sesuai kapasitas. Disebutkan, Jaksa Agung bertugas melakukan penegakan hukum, Panglima TNI melakukan tindakan berkaitan dengan pengamanan sumber daya alam (SDA), dan Kapolri melakukan tindakan-tindakan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berpotensi terjadi di lokasi pertambangan.
Dukung pemulihan kawasan hutan
Gubernur Sulteng H. Anwar Hafid menyambut baik langkah terpadu pemerintah pusat tersebut, dan menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan.
“Ini momentum penting bagi Sulteng untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Hafid.
Ia menilai kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. (P-Elkana Lengkong)
No Comments