Maneker RI, YaSsierli (tengah), memberikan keterangan kepada media tentang “Kado Bulan K3” yang menggratiskan pembinaan ahli K3 Umum. (Humas Kemnaker)PRIORITAS, 26/2/2026 (Jakarta): Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, memberikan “kado” peringatan Bulan K3 Nasional 2026 dengan menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola serta peningkatan transparansi biaya pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Program tersebut resmi dibuka pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Dalam keterangannya, Menaker menegaskan bahwa penguatan sistem K3 pada akhirnya bermuara pada tujuan mendasar: memastikan pekerja dapat bekerja secara aman dan perusahaan menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja di lingkungan kerjanya.
Langkah ini juga menjadi respons atas masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun sebelumnya, terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum. Saat itu, biaya pembinaan yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara bervariasi, berkisar antara Rp6 juta hingga Rp8 juta atau lebih, tergantung fasilitas yang diberikan.
Sebagai solusi, Kemnaker mengambil inisiatif untuk mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama para mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Dalam skema terbaru ini, peserta tidak lagi dibebani biaya pembinaan, melainkan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk keperluan pengujian sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Menaker, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat untuk meningkatkan kompetensi K3 tanpa terkendala biaya yang sebelumnya cukup tinggi.
Meski pembinaan dilaksanakan secara daring, pemerintah tetap menegaskan pentingnya menjaga standar mutu dan kredibilitas. Ujian sertifikasi akan tetap dilakukan secara luring guna memastikan integritas proses evaluasi kompetensi.
“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko,” ujar Menaker, sebagaimana dilansir dari keterangan pers Humas Kemnaker.
Ia juga menyinggung kompleksitas penerapan K3 di lapangan, termasuk saat melakukan kunjungan kerja ke perusahaan galangan kapal di Batam yang sebelumnya menjadi sorotan akibat kecelakaan kerja fatal. Menurutnya, pengelolaan K3 pada lingkungan kerja dengan skala besar dan melibatkan berbagai kontraktor bukan perkara sederhana.
“Bagaimana memastikan semua pekerja sudah sesuai SOP? Tidak bisa hanya berasumsi dari kantor. Di lapangan bisa saja SOP tidak tersedia atau peralatan yang seharusnya digunakan justru tidak ada, sehingga muncul improvisasi yang berisiko,” tegasnya.
Menaker menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan berada pada perusahaan. Ia berharap setiap pekerja yang berangkat mencari nafkah dapat kembali ke rumah dalam keadaan selamat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, melaporkan jumlah pendaftar program mencapai 4.581 orang, dengan 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pelaksanaan pembinaan dibagi dalam dua batch, yakni 2.010 peserta pada tahap pertama (Februari–Maret 2026) dan 2.015 peserta pada tahap kedua (April–Mei 2026).
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja nasional, sekaligus mendorong tata kelola pembinaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan pekerja. (P-*r/gr)