Masuk DPO, Polri Ajukan Red Notice untuk Riza Chalid

Khalied Malvino
Rabu, 17 September 2025
HUKRIM Hukum 0 734
2 menit membaca

Ditetapkan tersangka oleh Kejagung

Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia juga dijerat tindak pidana pencucian uang terkait kasus ini.

Sejak 19 Agustus 2025, Riza masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan paspor Riza telah dicabut. Keberadaannya terdeteksi di Malaysia setelah meninggalkan Indonesia pada Februari 2025.

“Saat ini pemerintah masih berupaya membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” kata Agus.


Proses red notice Mohammad Riza Chalid menjadi langkah strategis Polri dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi migas dan tindak pidana pencucian uang. Penerbitan notice ini diharapkan mempercepat penegakan hukum lintas negara dan memastikan tersangka dapat dipulangkan sesuai prosedur internasional. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan