
Berty Sompie bersama kuasa hukumnya saat berada di kantor Kemendiktisaintek.(Aktual.com)PRIORITAS, 12/8/26 (Jakarta): Mantan rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng-IPU, ASEAN Eng, mempertanyakan SK pemberhentian dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek). Hal itu kini memasuki babak baru.

Mantan rektor Unsrat, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng-IPU, ASEAN Eng, didampingi kuasa hukumnya, Selasa (11/8/26) mendatangi kantor Mendiktisaintek untuk mempertanyakan alasan pemberhentiannya sekaligus meminta klarifikasi.
“Jadi kami datang kesini untuk mengajukan surat keberatan upaya administratif atas pemberhentian oleh Menteri tersebut,” jelas Dodi S Abdulkadir kuasa hukum rektor Unsrat saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/8/26) di kantor Mendiktisaintek Jakarta.
Dijelaskan Abdulkadir, jika kemudian upaya mereka tidak direspon, maka terpaksa akan melakukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebenarnya miris juga kalau harus menggugat Menteri, tetapi jika tidak ditanggapi dan ternyata pemberhentian ini melanggar prosedur, melanggar administrasi pemerintahan, mau tidak mau kita akan lanjut ke PTUN,” ujar Abdulkadir.
Sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberhentikan Rektor Unsrat periode 2022–2026, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng-IPU, ASEAN Eng., dan menunjuk Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat lewat surat no 174/M/KEP/2026 tentang Pemberhentian Rektor Unsrat serta Surat Perintah Nomor 18922/M/KPT.KP/2026 tentang Penunjukan Plt Rektor Unsrat.
Jamaluddin Jompa sendiri saat ini masih menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030.
Sementara Sivitas Akademika Unsrat Manado mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, pihak Unsrat menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan persoalan pribadi maupun upaya mempertahankan jabatan tertentu, melainkan terkait prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Pihak Unsrat menilai keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt Rektor diduga belum sepenuhnya mengikuti mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta aturan terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri.
Tak hanya itu, pihak Unsrat juga menyoroti penunjukan rektor aktif dari perguruan tinggi negeri lain sebagai Plt Rektor Unsrat. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu individu menjalankan dua jabatan strategis secara bersamaan.(P-am)

