LPH Hidayatullah latih produk halal di SPPG Tomohon

Deky Geruh
Rabu, 18 Maret 2026
DAERAH 0 246
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/3/26 (Tomohon) : Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar pelatihan tentang produk halal di
Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kakaskasen Dua, Kota Tomohon, sebagai langkah edukasi agar produk yang dihasilkan memenuhi standar.

Ketua LPH Zulkifli Tarimakase menyampaikan, pelatihan tersebut memberikan pemahaman bahwa proses halal bukan hanya sekadar label, melainkan mencakup seluruh rangkaian mulai dari pemilihan bahan baku, asal-usul bahan, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi.

“Semua harus dipastikan sesuai standar BPJPH agar produk halal dan aman dikonsumsi,” ujarnya seperti dikutip mediasulut, Rabu(18/3/2026).

Ia juga mengingatkan pelaku usaha di Kakaskasen agar segera memenuhi kewajiban administrasi sertifikasi halal sebelum dapur mereka divakumkan oleh BPJPH.

Zulkifli menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya bertugas memeriksa kelayakan pelaku usaha mengajukan sertifikat halal. Jika ditemukan ketidaksesuaian, auditor akan meminta perubahan agar proses pengajuan berjalan lancar.

Ia menambahkan jika setelah sertifikat terbit ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa penarikan produk dan denda hingga Rp 2 miliar dapat diberlakukan sesuai UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain pengawasan dari lembaga pemeriksa, proses pengawasan internal dan eksternal secara berkala juga dilakukan. Pengawasan internal biasanya dilakukan setiap satu hingga dua bulan, sementara pengawasan dari BPJPH dilakukan sesuai jadwal, kemungkinan setiap enam bulan. Hal ini bertujuan memastikan seluruh proses produksi tetap memenuhi standar halal yang ketat.

Mitra SPPG Kakaskasen Dua, Frits Tahupiah, menyambut baik pelaksanaan pelatihan ini. Ia menegaskan sertifikasi halal adalah kewajiban mutlak bagi seluruh dapur di Indonesia, termasuk di Kota Tomohon.

Karena itu dia menganjurkan agar semua dapur di wilayah tersebut segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku. “Ini sangat membantu agar produk halal dapat tersusun rapi dan memenuhi standar nasional,” ujarnya.(P/r*-mds)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025