Larangan impor diperketat: Permendag 57/2025 berlaku, Bea Cukai dorong ekonomi berbasis produk lokal

Johanes Christiaan
Rabu, 21 Januari 2026
DAERAH Ekonomi 0 530
1 menit membaca

PRIORITAS, 21/1/2026 (Batam): Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya menindak tegas praktik impor ilegal seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2025 yang melarang impor beras dan gula untuk konsumsi.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) tidak dapat dijadikan celah untuk memasukkan komoditas yang telah dilarang pemerintah. Larangan tersebut berlaku baik untuk peredaran di Batam maupun pengiriman ke daerah pabean lainnya.

Menurut Zaky, pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan dan bandara terus diperketat guna mencegah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara serta melemahkan petani dan produsen dalam negeri.

“Tidak ada impor ilegal. Kita dorong perputaran ekonomi dari dalam negeri, dan ternyata itu bisa dilakukan,” ujarnya kepada media, Selasa (20/1/2026).

Ia menilai kebijakan pembatasan impor justru membuka peluang bagi produk lokal mengisi pasar dan meningkatkan penerimaan negara. Selama ini, ketergantungan impor dinilai kerap menekan harga dan daya saing produk nasional.

Bea Cukai Batam juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sekaligus melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan pengawasan dan kepatuhan bersama, pemerintah berharap larangan impor beras dan gula berjalan efektif, menjaga kedaulatan pangan, serta mendorong ekonomi nasional yang mandiri dan berkelanjutan. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025