KPK tetapkan 3 tersangka baru kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 yang seret Noel

Herling Tumbel
Kamis, 11 Desember 2025
3 menit membaca

PRIORITAS, 11/12/25 (Jakarta): Kasus dugaan pemerasan pembuatan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengalami perkembangan baru.

Pada Kamis (11/12/25), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam lingkup Kementerian Ketenagakerjaan. Mulai dari mantan Direktur Jenderal (Dirjen), Sekretaris Dirjen, dan Kepala Biro.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah ke luar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/25).

Telusuri aliran uang

Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tiga tersangka baru tersebut dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi.

Dikatakannya juga, penetapan tersangka baru dilakukan setelah KPK menelusuri aliran uang terkait dugaan pemerasan tersebut.

“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pemerasan tersebut itu dari pihak siapa saja,” ujar Budi.

Oleh karena itu, kata Budi lagi, dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut.

Dilansir dari Antara, berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka baru tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Binaswaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR), mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap (CFH), dan mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).

Noel minta amnesti

Pada Agustus 2025 lalu, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan sejumlah pejabat Kemenaker lainnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini, tersangka kasus yang sama bertambah tiga orang lagi. (Courtesy: Kompas.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun ditolak, dan dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
  6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
  11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)

(P-*/ht)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025