Penyitaan ini merupakan hasil operasi senyap yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/26) dini hari.
Barang bukti miliaran rupiah itu diamankan dari tangan para tersangka dan pihak terkait di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” ujar Budi, dikutip Minggu (11/1/26).
Secara rinci, nilai Rp6,38 miliar tersebut terdiri dari uang tunai Rp793 juta, valuta asing 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar.
“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik,” tambah Budi.
Lima orang jadi tersangka
Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Kasus ini diduga berkaitan dengan suap pengaturan pajak di sektor pertambangan periode 2021–2026.
Kelima tersangka dalam kasus OTT Pejabat Pajak ini adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), staf perusahaan swasta Edy Yulianto (EY), serta konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
OTT perdana tahun 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penindakan terhadap pegawai Kanwil DJP Jakarta Utara ini merupakan operasi tangkap tangan pertama di tahun 2026.
“Iya, benar,” tegasnya kepada awak media.
Aksi ini melanjutkan tren penindakan tegas KPK. Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, sepanjang 2025 KPK tercatat melakukan 11 kali OTT yang menyeret nama-nama besar.
Temuan OTT KPK ini berawal dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Gubernur Riau Abdul Wahid, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (P-Khalied M)