
Korban VAW (kedua dari kanan) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa di Tondano (atas), Ketua PAMI-P, Jonathan Mogonta (bawah). (ist.)PRIORITAS, 27/1/26 (Tondano, Sulut) : Korban dugaan kekerasan seksual mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari Minahasa) menuntut keadilan sekaligus penahanan tersangka, setelah sekian bulan kasusnya telah dinyatakan P21 sekaligus naik ke tahap dua, namun masih berkeliaran bebas.

Perempuan inisial VAW, Senin (26/1/2026) telah mendatangi Kejari Minahasa mempertanyakan tidak ditahannya VM alias Viktor, sebagai terduga pelaku, meski perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) pada 18 November 2025 dan telah naik ke tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Minahasa.
Menurut VAW, masih bebas berkeliarannya tersangka menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis yang mendalam baginya.
“Saya merasa tidak aman karena tersangka belum ditahan, dan sampai sekarang masih merasa terancam, bahkan pernah diintimidasi,” ungkap VAW, seperti dikutip dari manadosiana.net.

Kronologi penanganan perkara
Kuasa hukum korban, Jefri Tualangi, SH dan Ronaldo Lumaya, SH menjelaskan, perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini, pada 8 Desember 2025, secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Minahasa, meminta tersangka ditahan pada saat pelaksanaan Tahap II dengan alasan korban merasa terancam, tapi tidak dijawab pihak kejaksaan.
Menurut keduanya, korban kembali menyurat kedua pada 14 Januari 2026, dengan permintaan yang sama. Permohonan tersebut disertai sejumlah alasan penting, antara lain:
* Tersangka diduga telah mengurus visa dan berpotensi melarikan diri ke luar negeri, khususnya ke Amerika;
* Adanya dugaan intimidasi dan tekanan terhadap korban dan saksi;
* Dugaan upaya menghilangkan atau merusak barang bukti;
* Tersangka diduga mengulangi perbuatannya, karena terdapat laporan serupa dari korban lain di Polda Sulawesi Utara.
Pada akhirnya, Tahap II dilaksanakan pada 15 Januari 2026, namun kembali tersangka tidak dilakukan penahanan, yang membuat korban merasa hak-haknya sebagai korban telah diabaikan.
Dikatakan Tualangi, jaksa tidak menjawab surat-surat yang disampaikan korban kepada Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, yang membuat korban semakin tertekan dan trauma.
Desakan penahanan tersangka
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya perlindungan hak korban kekerasan seksual serta penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta dengan tegas mengecam dugaan perbuatan bejat tersebut, terlebih karena terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum staf di lingkungan DPRD Kabupaten Minahasa.
“Ini perbuatan yang sangat tidak bermoral dan tak bisa ditoleransi. Dugaan pencabulan apalagi dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan pemerintahan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Jonathan Mogonta.
Tak hanya menyampaikan sikap di hadapan media, Ketua PAMI-P Sulut ini juga menyambangi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa untuk menyuarakan tuntutan yang sama, yakni agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.(P/mns)

