Komisi III DPR minta Komisi Kejaksaan eksaminasi perkara Amsal

Khalied Malvino
Jumat, 3 April 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 3/4/26 (Jakarta): DPR bergerak mengawasi penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Komisi III meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo — dan hasilnya harus dilaporkan secara tertulis dalam waktu satu bulan.


Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/26).

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman.

DPR juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung.


“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.

Tak berhenti di sana. DPR turut mempersoalkan dugaan jaksa yang tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” lanjut Habiburokhman.

Untuk memperkuat pengawasan eksternal, DPR juga meminta Komisi Kejaksaan turun tangan. Habiburokhman sekaligus mengingatkan prinsip dasar hukum acara pidana soal putusan bebas.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” ucapnya.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” sambungnya. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan