Lahan pertambangan Kontrak Karya PT MSM Likupang, Minahasa Utara, Sulut. (Ist.)PRIORITAS, 25/3/26 (Manado, Sulut): Polemik kebijakan pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut), kembali mencuat setelah kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan sejumlah anggapan yang dinilai salah alamat.
Pemprov menegaskan bahwa tuntutan pencabutan Kontrak Karya (KK) terhadap perusahaan besar bukanlah ranah pemerintah daerah. Seluruh kewenangan terkait izin hingga kebijakan strategis pertambangan skala besar berada di tangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah justru terus berupaya mengoptimalkan ruang yang tersedia untuk melindungi kepentingan masyarakat. Keterbatasan kewenangan tidak serta-merta membuat Pemprov Sulut pasif, melainkan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya dalam penerapan prinsip “good mining practice”.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiscus Maindoka, menjelaskan bahwa pengelolaan KK sepenuhnya menjadi domain pusat. Meski demikian, sebut Maindoka, pihaknya memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kepentingan lingkungan serta sosial masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulut, Fransiscus Maindoka. (Ist.)
Terkait isu ketimpangan antara luas wilayah KK dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemprov Sulut menilai hal tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana. Data Dinas ESDM, menunjukkan terdapat lima perusahaan pemegang KK emas di daerah ini, namun pengaturan wilayahnya tidak berada dalam kendali pemerintah provinsi.
Sebaliknya, Pemprov Sulut tengah mendorong perluasan akses masyarakat terhadap WPR. Pada tahun 2025, sambung Maindoka, tercatat sebanyak 49 blok WPR dengan luas sekitar 4.267,47 hektare masih belum dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih dengan wilayah KK dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah, aktif mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sebagian wilayah konsesi dapat dilepaskan dan dialihkan menjadi WPR. “Upaya ini membutuhkan proses teknis yang panjang serta dukungan anggaran, sehingga tidak bisa dilakukan secara instan,” ujar Maindoka.
Dia menyebutkan, tudingan terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kepentingan kelompok tertentu juga dibantah. “Pemprov Sulut secara tegas, bahwa revisi dilakukan itu untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan seimbang dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sektor lain seperti pertanian serta perikanan,” terang Maindoka.
Menurut Maindoka, penataan ruang justru bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan tambang rakyat melalui skema WPR yang legal dan terkontrol.
Ditegaskan, Pemprov Sulut akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di daerah ini tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta berkelanjutan dalam jangka Panjang,” jelas Maindoka. (P-*r/dl)