
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok/Bloomberg)PRIORITAS, 11/4/26 (Jakarta): Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Meta—induk perusahaan dari Facebook, Threads, dan Instagram—akhirnya menerapkan pembatasan akses bagi pengguna anak di platform media sosial miliknya.

Langkah positif ini mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyatakannya secara langsung dalam konferensi pers di kantor kementerian, Jakarta, pada Kamis (9/4/26) sore.
“Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan kemarin dilakukan, Hari Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ucap Meutya.
Ia menjelaskan, Meta telah melakukan penyesuaian pada ketentuan Panduan Komunitas di seluruh platform media sosial yang dikelolanya. Sebelumnya, berdasarkan panduan tersebut, pengguna berusia minimal 13 tahun sudah diizinkan mengakses Facebook, Instagram, dan Threads. Namun kini, sejalan dengan regulasi pemerintah Indonesia, ketiga platform itu hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah berusia 16 tahun atau lebih.

Informasi mengenai revisi Panduan Komunitas ini telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI oleh Rafael Frankel, selaku Perwakilan Kuasa Hukum Meta di Indonesia sekaligus Pejabat Kebijakan Publik Meta untuk Kawasan Asia Pasifik.
Kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai diterapkan pada Kamis (9/4). Meta juga menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan secara bertahap akun-akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia tersebut.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan basis pengguna mereka di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta akun. Proses pembaruan ini ditargetkan rampung pada Jumat (10/4/26).
Menanggapi hal ini, Meutya menilai, komitmen Meta dalam mematuhi regulasi membuktikan, keterbatasan teknis tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan PP Tunas.
“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah iktikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” katanya.
Aturan pembatasan usia yang sesuai dengan persyaratan PP Tunas kini telah tertuang dalam aturan terbaru di platform Instagram.
Selanjutnya dalam aturan tersebut tertulis, Instagram telah ditetapkan sebagai platform berisiko tinggi, sehingga akan menonaktifkan akun bila pemilik akun berusia di bawah 16 tahun. Namun bila ada akun yang terdampak secara keliru, maka pemilik akun dapat mengajukan banding dengan memverifikasi usia pemilik sudah lebih dari 16 tahun.
Aturan dan cara pengajuan banding pun sudah tertuang di fitur “pusat bantuan Instagram”.
Fitur baru Instagram
Instagram kini menghadirkan sejumlah fitur baru yang dirancang untuk meningkatkan privasi dan keamanan penggunanya. Fitur-fitur tersebut meliputi alat pengawasan bagi orang tua, pengaturan privasi serta perlindungan keselamatan yang secara otomatis aktif untuk akun remaja, dan opsi untuk membatasi penerimaan pesan langsung.
PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak terhadap berbagai platform digital, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, tercatat sejumlah pemilik platform digital telah memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh, yaitu Meta (melalui Threads, Instagram, dan Facebook), X, dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai telah mematuhi sebagian dari ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Google—sebagai pemilik YouTube—dinilai belum menunjukkan keseriusan atau itikad baik dalam menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. (P-*r/Zamir Ambia)

