Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Adhy Prasetyo Wibowo. (Istimewa)PRIORITAS, 1/1/2026 (Batam): Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 sebesar Rp5,3 juta atau naik 7,38 persen dinilai memunculkan dampak berlapis bagi iklim industri dan ketenagakerjaan di Batam. Dunia usaha menilai kenaikan ini menambah tekanan biaya, sementara buruh menganggapnya belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, Adhy Prasetyo Wibowo, mengatakan pihaknya menghormati penetapan UMK yang telah melalui mekanisme sesuai regulasi. Namun, kenaikan upah terjadi di tengah lonjakan biaya produksi, terutama energi gas industri berbasis LNG yang jauh lebih mahal dibandingkan gas pipa.
“Tekanan biaya ini memengaruhi arus kas perusahaan, membatasi ekspansi, dan membuat industri lebih berhati-hati dalam merekrut tenaga kerja,” ujar Adhy dalam keterangannya di terima Kamis (1/1/26).
Menurutnya, dampak kenaikan biaya tidak hanya dirasakan sektor manufaktur, tetapi juga menjalar ke rantai pasok dan industri penunjang. Sektor padat karya dengan margin tipis disebut menjadi kelompok paling rentan, yang berpotensi menurunkan daya saing Batam di tengah persaingan dengan kawasan ekonomi regional seperti Singapura dan Johor–Singapore Special Economic Zone.
Meski demikian, HKI menegaskan keputusan UMK harus dijalani bersama. Pemerintah diminta memperkuat dialog dengan pelaku usaha serta menyiapkan kebijakan penopang daya saing, khususnya kepastian biaya energi dan kemudahan investasi.
Sementara itu, Aktivis Buruh Batam, Yapet Ramon, mengapresiasi penetapan UMK yang dinilai cepat dan melibatkan sinergi berbagai pihak, seiring terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi dasar penetapan upah melalui SK Gubernur Kepri.
Namun, ia menilai besaran UMK Batam 2026 masih jauh dari KHL. Buruh sebelumnya mendorong penggunaan faktor alfa 0,9 atau batas tertinggi penyesuaian upah. “Rata-rata kenaikan sekitar 7 persen, sementara tuntutan buruh berada di kisaran 6,5 hingga 10,5 persen,” ujarnya. (P-Jeff K)