Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama periode berlaku, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tahapan setelah penandatanganan diarahkan pada pelaksanaan yang konsisten sesuai kesepakatan.
Kementerian Ketenagakerjaan turut mengawal proses perumusan hingga penandatanganan PKB melalui peran mediator hubungan industrial. Pendampingan juga dilakukan apabila terdapat kendala dalam proses perundingan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.
Dalam praktiknya, perbedaan penafsiran maupun ketidaksesuaian pelaksanaan dengan isi perjanjian menjadi salah satu sumber perselisihan. Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan pengawasan agar implementasi berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Proses perundingan PKB antara manajemen dan serikat pekerja di perusahaan tersebut berlangsung dalam waktu 18 hari. Kesepakatan yang dicapai mencakup sejumlah penyesuaian kesejahteraan pekerja, termasuk peningkatan pendapatan, tunjangan pendidikan, akomodasi, serta kontribusi tabungan hari tua dan kompensasi kecelakaan kerja.
PKB yang memasuki periode ke-24 mencerminkan keberlanjutan hubungan industrial dalam jangka panjang. Di sisi lain, masih terdapat perusahaan yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan dalam proses perundingan.
Penguatan penerapan PKB menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang kondusif di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks. Kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan hubungan kerja yang adaptif. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).