Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi saat serah terima hibah kapal ke Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.Dok/inilah.com)PRIORITAS, 31/12/25 (Jakarta): Dua unit kapal FB.ST dihibahkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan nilai total mencapai Rp3,2 miliar. Demikian informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Rabu (31/12/25).
Dikatakan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Kuntadi, komitmen Kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara tidak hanya dari sisi kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga kemanfaatannya bagi negara dan masyarakat.
“Kami berharap agar aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya yakni dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ucap Kuntadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/12/25) seperti dilansir dari inilah.com.
Adapun penyerahan hibah secara simbolis dilakukan pada Senin (29/12/25) di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara. Hibah tersebut berupa rampasan satu unit Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya dari Terpidana nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan satu unit Kapal FB.ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Nilai perolehan Barang Rampasan Negara kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000 (Rp3,2 miliar),” jelas Kuntadi.
Untuk penilaian harga kapal didasarkan pada Nilai Wajar dalam Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor: LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.
Serah terima
Sementara itu penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi sebagai pihak pertama (pemberi hibah), Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus sebagai pihak kedua (penerima hibah), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy sebagai saksi perwakilan Badan Pemulihan Aset, serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang sebagai saksi perwakilan dari Gubernur Sulawesi Utara.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, dan tim, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.
Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sebagaimana mestinya. Diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.
Adapun penyerahan dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025. (P-*r/am)