Lokasi yang dipermasalahkan. (dok. keluarga ahli waris)PRIORITAS, 18/3/2026 (Minahasa Tenggara): Dugaan penyerobotan lahan milik keluarga almarhum Yunus Wowor memicu polemik di wilayah Puncak Pobunak–Ogus, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara. Lahan seluas sekitar 30.750 meter persegi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ahli waris yang terdiri dari Sumiati, Marthen, Sony, Martha, dan Nelson Wowor menegaskan kepemilikan lahan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk surat ukur dan registrasi desa sejak 1990 serta pembayaran pajak sejak 1989.
Perwakilan keluarga, Marthen Wowor, menyebut aktivitas tambang dilakukan tanpa izin dan tanpa dasar kepemilikan sah. Sejumlah pihak diduga menguasai lahan dan menjalankan aktivitas pertambangan ilegal dengan menggunakan alat berat. “Kami tidak pernah memberikan izin. Mereka masuk dan melakukan aktivitas tambang secara sepihak,” ujarnya.
Saat peninjauan di lokasi, keluarga mendapati aktivitas tambang masih berlangsung dan sempat menghentikan dua unit ekskavator serta satu alat pemecah batu.
Keluarga juga mengungkap dugaan pencatutan nama pejabat untuk melindungi aktivitas tersebut. Bahkan, disebut-sebut aktivitas tambang diklaim sebagai perintah Gubernur Sulawesi Utara, yang dibantah keluarga sebagai bentuk manipulasi.
Sebelumnya, ahli waris telah melayangkan somasi dan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut sejak Oktober 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Keluarga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas PETI serta menindak tegas pihak yang terlibat, mengingat dugaan pelanggaran dapat dijerat pidana terkait penyerobotan lahan dan pertambangan ilegal. (P-Deon Y. Wonggo)