Kasus Andrie Yunus soroti lemahnya perlindungan warga sipil

Khalied Malvino
Senin, 18 Mei 2026
HAM HUKRIM 0 328
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/5/26 (Jakarta): Upaya warga sipil menempuh jalur hukum untuk menyampaikan kritik justru berujung persoalan hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana negara mampu melindungi hak sipil dalam sistem hukum yang berlaku.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus menjadi sorotan terkait dugaan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Andrie Yunus disebut menghadapi proses hukum setelah menyampaikan aspirasi terkait isu militerisme melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah kalangan menilai langkah hukum yang dihadapinya justru mencerminkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat.

Direktur LKBHMI Jakarta Selatan Bima Putra mengatakan kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya perlindungan negara terhadap warga sipil.

Menurut dia, prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan perlindungan hak warga belum sepenuhnya dirasakan dalam praktik.

Selain itu, ia menyoroti persoalan yurisdiksi dalam penanganan perkara yang melibatkan warga sipil dan institusi militer.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, perkara yang melibatkan warga sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Namun dalam praktiknya, hal tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika militer berhadapan dengan sipil, seharusnya diproses di peradilan umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/26).

Ia juga menyoroti adanya permintaan agar Andrie Yunus hadir sebagai saksi meski dalam kondisi sakit, yang dinilai tidak memperhatikan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Bima menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui peradilan umum guna menguji sejauh mana sistem peradilan dapat memberikan keadilan bagi warga sipil.

Kasus ini pun dinilai menjadi cerminan lebih luas mengenai tantangan dalam menjaga supremasi sipil di tengah isu militerisme.

Sejumlah pihak menekankan pentingnya memastikan kontrol sipil terhadap kekuasaan tetap berjalan agar prinsip demokrasi dan negara hukum tidak mengalami kemunduran. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025