Hotel Sultan di kawasan GBK Senayan tetap akan dieksekusi meskipun ada perlawanan. (Courtesy: cnbcindonesia.com)PRIORITAS, 16/3/26 (Jakarta): Lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, tetap akan dieksekusi meski ada perlawanan. Bahkan, hari ini, Senin (16/3/26) pemerintah selaku pihak yang menang dalam sengketa lahan tersebut, sudah mulai melakukan pengukuran batas-batas tanah di lokasi.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, di Kompleks Hotel Sultan, kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/26). Ia mengatakan, lahan lokasi Hotel Sultan sudah menjadi barang milik negara.
Pengukuran tanah , katanya, merupakan realisasi putusan konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rahmadi menambahkan, konstatering dilakukan untuk mencocokkan dan memastikan agar batas-batas tanah lokasi Hotel Sultan sesuai yang dimohonkan PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengenai hal milik negara di Blok 15 GBK.
Perlawanan PT Indobuildco

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo dan Kuasa Hukum PPKGBK, Candra Hamzah saat memberikan keterangan pers di Kompleks Hotel Sultan, GBK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/26). (Courtesy: Kompas.com)
Lebih lanjut Rakhmadi menegaskan, meski ada perlawanan hukum dari PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan saat ini, ekseskusi lahan hotel tersebut bisa tetap dilaksanakan.
“Kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut,” ujar Rahmadi, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
“Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya saat ini dan kita harus segera laksanakan,” lanjutnya.
Hal yang sama disampaikan Kuasa Hukum PPKGBK, Candra Hamzah. Ia mengatakan, konstatering pada Senin ini dilakukan dalam rangka eksekusi lahan hotel. Lahan diukur dan ditentukan tapal batasnya oleh PN Jakarta Pusat.
“Setelah itu dilaporkan apakah betul tanah yang dimohonkan sudah benar adanya. Karena itu tentang kebenarannya, PN Jakarta Pusat minta bantuan Kementerian Agraria dan Fata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menentukan lokasinya, batasnya, luasnya, dan segala macam,” ujar Candra.
“Kalau sudah cocok, nanti mereka akan kembali ke PN Jakarta Pusat dan kemudian kita sambil menunggu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” lanjutnya. Ia menyebutkan, proses pengukuran bisa memakan waktu satu hingga dua hari.
Candra juga menerangkan, sampai saat ini, ada empat perlawanan hukum atas putusan untuk eksekusi lahan Hotel Sultan. Keempatnya terdaftar di PN Jakarta Pusat. Salah satu upaya perlawanan hukum datang dari PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan.
Kendati demikian, menurut Candra, putusan untuk mengeksekusi lahan bisa dilakukan meski ada upaya hukum yang masih berlangsung. “Ada (upaya hukum) dari yang menghuni apartemen lah, macam-macam lah. Tetapi putusan PN Jakarta Pusat ini bersifat serta merta. Jadi bisa dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ya. Jadi tetap bisa dilaksanakan,” tegas Candra. (P-*/ht)