Kajari Hulu Sungai Utara kena OTT KPK, Kejagung: Kita tidak akan intervensi 

Armin Mandika
Sabtu, 20 Desember 2025
HUKRIM 0 394
2 menit membaca

PRIORITAS, 20/12/25 (Jakarta): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penegakan hukum oleh KPK.


“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/25) seperti dilansir dari detik.com.

Menurutnya, Kejagung tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum oleh KPK. Dia mengatakan Kejagung akan menjadikan momen ini untuk berbenah. “Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” kata Anang.

Namun demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail terkait kasus tersebut. Dia mengajak semua pihak menunggu proses hukum di KPK. “Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” ucapnya.


Dikatakan Anang banyak jaksa yang menjaga integritas. Dia mengajak jajaran kejaksaan menjaga sikap.

“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara. Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” urai Anang.

Seperti diketahui, KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan. KPK mengatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo saat ini Kajari HSU sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan. Selain Kajari HSU, penyidik mengamankan Kasi Intel Kejari HSU dan pihak swasta.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar Budi, Jumat (19/12/25).

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” tambahnya. (P-*r/am)

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan