PRIORITAS, 18/8/26 (Jakarta): Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Febrie Adriansyah, minta barang bukti berupa 47 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dikembalikan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, Febrie Diansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/26).
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu turut menyebutkan dalam petitumnya, tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Teori pohon beracun
Diketahui, barang bukti yang disita itu terkait dugaan TPPU, yakni dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Selanjutnya, dalam pernyataannya usai sidang, Febrie Diansyah menambahkan, terkait dengan penyitaan ada dua barang yang dibedakan yakni barang-barang yang merupakan barang pribadi Febrie dan milik keluarga.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” ucap Febrie.
“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” tambahnya.
Ia menegaskan, barang pribadi tersebut antara lain adalah dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Richard Edwin Basoeki.
Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Ada pun permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. (P/Ant/ht)