30.1 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024

    Kades kini bisa menjabat hingga 16 tahun, revisi UU Desa resmi ditandatangani Jokowi

    Terkait

    PRIORITAS, 28/4/24 (Jakarta): Informasi terkini menyebutkan, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Mengutip salinan lembaran UU Desa yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (28/4/24), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaneken UU tersebut pada Kamis (25/4/24).

    Disebutkan, berdasarkan aturan yang terjari pada perubahan kedua tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun, tetapi dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

    Sebagaimana dikutip BeritaSatu.com, “Ayat (1) menyebut kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan ayat (2) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.” Demikian bunyi Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024.

    Syarat calon Kades

    Selanjutnya, ketentuan lain yang diubah ialah terkait syarat calon kepala desa (Kades) yang diwajibkan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. Dalam perubahan kedua UU Desa, aturan tersebut telah dihapus melalui Pasal 33.

    Selain itu, perubahan kedua UU tersebut juga mengatur terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa “Calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang,” terang bunyi Pasal 34A ayat (1).

    Diketahui, pemerintah dan DPR sepakat dalam pengambilan keputusan perubahan kedua UU Desa dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/24). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut. (P-BS/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -spot_img

    Terkini