Jokowi klarifikasi isu korupsi kuota haji: Tidak ada arahan untuk langgar peraturan

Johanes Christiaan
Jumat, 30 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/1/2026 (Solo): Joko Widodo angkat suara menepis tudingan yang menyeret namanya ke pusaran dugaan korupsi nasional. Ia menegaskan, tidak pernah mengeluarkan perintah, arahan, maupun kebijakan yang mengarah pada praktik korupsi, termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Tidak ada yang namanya perintah, tidak ada arahan untuk korupsi,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, sebagaimana dilansir BeritaSatu, Jumat (30/1/2026).

Jokowi memahami bahwa namanya kerap terseret dalam kasus hukum yang melibatkan pejabat negara pada masa pemerintahannya. Ia menyebut hal itu sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan, di mana kebijakan menteri berakar dari arahan presiden.

Namun, ia menegaskan seluruh kebijakan yang dikeluarkannya selalu berada dalam koridor hukum. Pernyataan Jokowi disampaikan di tengah penyidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.


Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo, yang menjelaskan bahwa pertemuan Jokowi dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada Oktober 2023 merupakan agenda bilateral dan tidak membahas secara khusus kuota haji tambahan.

Menurut Dito, pertemuan itu mencakup isu strategis, termasuk dukungan Indonesia terhadap Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia 2034, serta peningkatan layanan haji.

KPK hingga kini terus menelusuri rangkaian kebijakan dan komunikasi terkait asal-usul pemberian kuota haji tambahan tersebut untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini, diketahui telah menyasar mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan dia telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa. Adapun Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.15 WIB pada Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut didampingi pengacaranya Melissa Anggraini dan sejumlah orang yang belum diketahui identitasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi kuota haji ini melibatkan Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menag sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri bersama bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, Fuad sampai kini hanya berstatus sebagai saksi.(P-*/bwl)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan